DDHK.ORG — Praktek shalat yang dilakukan dari zaman nenek moyang kita sampai saat ini umumnya banyak yang menggunakan standar shalat yang dijelaskan oleh madzhab Syafi’iy. Hal ini terjadi sebab mayoritas penduduk Indonesia umumnya bermadzhab Syafi’iy. Para ulama yang menyebarkan Islam di Nusantara tentu saja juga ulama-ulama yang bermadzhab Syafi’iy. Sehingga dengan sendirinya praktek shalat pun berpatokan pada fiqih madzhab Syafi’iy.
Melalui tulisan berseri ini DDHK News memaparkan sifat shalat Nabi Muhammad ﷺ berdasarkan madzhab Syafi’iy, sebagaimana ditulis oleh Muhammad Ajib, Lc., MA. dalam bukunya “Dalil Shahih Sifat Shalat Nabi Ala Madzhab Syafi’iy”.
Posisi berdiri ketika shalat 5 waktu bagi yang mampu untuk berdiri hukumnya adalah wajib. Selama masih bisa berdiri maka tidak boleh shalat sambil duduk.
Adapun ketika shalat sunnah dibolehkan shalat sambil duduk walaupun masih mampu berdiri.
Dalil pertama: Dalam masalah berdiri bagi yang mampu, madzhab Syafi’iy menggunakan dalil shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, “Dari sahabat Imran bin al-Hasin radhiyallahu anhu, sesungguhnya Nabi ﷺ bersabda: Shalatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka boleh duduk, jika tidak mampu maka boleh berbaring.” (Hadits riwayat Bukhari).
Dalil kedua: Adapun masalah shalat sunnah boleh sambil duduk walaupun mampu berdiri, madzhab Syafi’iy menggunakan dalil shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, “Dari sahabat Imran bin al-Hasin radhiyallahu anhu, sesungguhnya Nabi ﷺ bersabda: Siapa yang shalat sambil berdiri maka itu lebih afdhal dari pada shalat sambil duduk, dan yang shalat sambil duduk mendapatkan setengah pahala dari shalat yang dilakukan sambil berdiri, dan siapa yang shalat sambil berbaring maka mendapatkan setengah pahalanya orang yang shalat sambil duduk.” (Hadits riwayat Bukhari).
[Bersambung] [DDHKNews]