ArtikelKonsultasi

Ini Batasan Interaksi dan Komunikasi Seorang Perempuan dengan Calon Suaminya

Assalamu’alaikum.
Ustadz, apa saja batasan interaksi dan komunikasi dengan calon suami?

JAWAB

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillah…

Salah satu fitrahnya manusia adalah kecenderungan seorang laki-laki terhadap perempuan dan sebaliknya. Bahkan tujuan menikah diantaranya adalah agar terpenuhi kebutuhan biologis secara halal, dengannya bisa melahirkan keturunan yang diharapkan menjadi penerus kehidupan, tentunya juga perjuangan demi agama Islam.

Diantara langkah dan tahap sebelum dilangsungkan ijab kabul atau akad nikah adalah khitbah atau melamar. Yaitu pihak laki-laki datang berkunjung kepada pihak perempuan dengan mengatakan kepada orang tuanya tentang maksud dan tujuan untuk mengikat hubungan sampai dilangsungkan akad nikah.

Tujuan melamar adalah agar memberi tahu orang lain bahwa si perempuan sudah dilamar dan diikat oleh seorang laki-laki, yang artinya menutup kemungkinan adanya laki-laki lain yang ingin maju untuk mendapatkan si perempuan tersebut.

Meskipun khitbah atau lamaran bisa saja dibatalkan di tengah jalan dengan alasan-alasan tertentu, seperti ternyata salah satu pihak buruk akhlaknya atau mempunyai cacat dan kelainan, namun sangat penting untuk menjaga hubungan diantara keduanya. Tentu harapannya adalah pernikahan bisa dilangsungkan tanpa adanya pembatalan khitbah karena sudah sesuai dengan aturan Islam. Lalu bagaimanakah komunikasi atau interaksi antara pihak laki-laki calon suami dengan pihak perempuan calon istri?

Pertama, calon suami dan calon istri harus menjaga hubungan secara baik, artinya saling menjaga kepercayaan tanpa harus berkhalwat (berduaan saja tanpa ada pihak lain). Hal itu dikarenakan akan memunculkan fitnah dan bisa membangkitkan syahwat, serta bisa menjerumuskan pada perzinahan, baik zina kecil ataupun yang besar.
Allah Subhanãhu wa Ta’ala berfirman:

وَلَا تَقۡرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰۤۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَـٰحِشَةࣰ وَسَاۤءَ سَبِیلࣰا {سُورَةُ الإِسۡرَاءِ: ٣٢}

“Dan janganlah kalian mendekati zina, sungguh ia adalah perbuatan keji dan seburuk-buruk jalan.” {Q.S. Al-Isra’: 32}

Rasulullah shallallãhu ‘alaihi wasallam bersabda:

لا يخلون رجل بامرأة فإن ثالثهما الشيطان (رواه الترمذي وأحمد)

“Janganlah seorang laki-laki bersepi-sepian dengan seorang perempuan (berduaan saja), karena yang ketiga adalah setan.” (H.R. Tirmidzi & Ahmad)

Kedua, tidak boleh melakukan kontak fisik karena belum halal. Ada sebagian orang atau adat suatu daerah tertentu, bahwa melamar sudah separuh menikah, artinya sudah separuh halal. Ini jelas anggapan yang keliru.

Rasulullah shallallãhu ‘alaihi wasallam bersabda:

لأن يطعن في رأس أحدكم بمخيط من حديد خير له من أن يمس امرأة لا تحل له (رواه الطبران)

“Sungguh jika jarum besi ditusukkan di kepala salah seorang diantara kalian, itu lebih baik baginya daripada ia menyentuh perempuan yang tidak halal baginya.” (H.R. Thabrani)

Ketiga, saling menjaga kepercayaan dan komitmen. Artinya pihak laki-laki tidak boleh membatalkan secara sepihak begitu juga sebaliknya kecuali karena alasan yang dibenarkan.

Keempat, jika ada hajat yang diperlukan, maka kedua calon boleh berkomunikasi, baik langsung ataupun melalui media komunikasi seperti HP atau yang lainnya. Asalkan terjaga dan terhindar dari fitnah.

Semoga bermanfaat.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

…………………

(Dijawab oleh Ustadz Very Setiyawan, Lc., S.Pd.I., M.H.)

#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419.

Baca juga:

×