ArtikelKonsultasi

Separuh Hidup Tidak Sholat dan Puasa, Begini Cara Menebusnya

Assalamu’alaikum Warrohmatullah. Pak Ustadz, saya izin tanya.

Bagaimana membayar puasa yang hampir separuh umur tidak puasa dan tidak sholat?

Pak Ustadz, saya kan bekerja di Hong Kong engggak bisa sholat. Tapi saya berniat mau pulang. Setelah pulang nanti saya mau puasa, mau sholat, dan mau membaca Al-Qur’an.

Sayangnya, masih ada kebutuhan yang harus saya penuhi dan memaksa saya masih harus bekerja di Hong Kong. Artinya, karena sebab kebutuhan itu, saya buang semua cita-cita untuk pulang serta mau puasa dan mau sholat.

Apakah saya termasuk orang yang berputus asa?
Terimakasih pak Ustadz.

Wassalamu’alaikum Warrohmatullah.

JAWAB:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillah…

Sholat dan puasa merupakan bagian dari rukun Islam yang lima. Jika salah satu atau bahkan dua-duanya sengaja ditinggalkan, padahal dia seorang muslim dan meyakini akan kewajibannya, maka ia berhutang kepada Allah Subhanãhu wa Ta’ala dan harus segera dibayar sebagaimana hutang kepada manusia yang wajib segera dilunasi.

Lalu, jika hutang shalat dan puasa sudah menumpuk banyak, bahkan bertahun-tahun lamanya, bagaimanakah cara melunasinya?

Pertama-tama, orang tersebut harus segera bertaubat kepada Allah Subhanãhu wa Ta’ala dengan taubat nasuha. Allah Subhanãhu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا عَسَى رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ يَوْمَ لَا يُخْزِي اللَّهُ النَّبِيَّ وَالَّذِينَ آمَنُوا مَعَهُ نُورُهُمْ يَسْعَى بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَبِأَيْمَانِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا أَتْمِمْ لَنَا نُورَنَا وَاغْفِرْ لَنَا إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ {٨}

“Hai orang-orang yang beriman, bertobatlah kepada Allah dengan tobat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Tuhan kamu akan menghapus kesalahan-kesalahanmu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak menghinakan Nabi dan orang-orang yang beriman bersama dengan dia; sedangkan cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka sambil mereka mengatakan, “Ya Tuhan kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah kami; sesungguhnya Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu.” [Q.S. At-Tahrim: 8]

Yang kedua, orang tersebut segera mengqadha’ shalat dan puasanya sebanyak yang ia tinggalkan. Shalat tidak bisa digantikan dengan membayar fidyah. Adapun puasa, bisa diganti dengan fidyah, itupun berlaku bagi beberapa kelompok, seperti orang tua yang sudah tidak mampu puasa, orang sakit, dan wanita hamil atau menyusui.

Orang yang meninggalkan shalat selama bertahun-tahun, ia wajib menghitung mulai kapan dan sudah berapa tahun ia meninggalkannya. Bahkan dibolehkan baginya mengqadha’, meskipun pada waktu yang dilarang untuk shalat, seperti setelah shubuh hingga matahari terbit, saat matahari tepat di atas kepala (beberapa menit menjelang masuk waktu zhuhur), dan setelah ashar hingga matahari terbenam.

Ingat, hutang shalat tidak bisa diwariskan jika seseorang sudah meninggal dunia, kecuali ia meninggalkannya dalam keadaan yang tidak cukup memungkinkan untuk mengerjakannya, misalkan sakit dan belum sempat shalat. Begitu juga dengan puasa. Namun jika orang tersebut meninggalkan shalat dan puasa karena bukan dalam keadaan udzur, tapi memang sengaja meninggalkannya, maka ahli waris tidak diperkenankan mengqadha’ untuknya.

Untuk mengqadha’ puasa, seseorang bisa melakukannya melalui puasa-puasa sunnah tapi dengan niat utama qadha’ puasa wajib. Ini untuk mempermudah, yang penting ia hitung berapa hari kali berapa tahun ia tinggalkan puasa wajibnya.

Ini sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Syekh Ibnu Hajar rahimahuLlah melalui fatwanya sebagai berikut:

وَبِهَذَا يُعْلَمُ أَنَّ اْلأَفْضَلَ لِمُرِيْدِ التَّطَوُّعِ بِالصَّوْمِ أَنْ يَنْوِيَ الْوَاجِبَ إِنْ كَانَ عَلَيْهِ وَإِلاَّ فَالتَّطَوُّعَ لِيَحْصُلَ لَهُ مَا عَلَيْهِ إِنْ كَانَ.

“Bisa dipahami bahwa jika seseorang ragu punya kewajiban mengqadha puasa misalnya, lalu ia niat mengqadhanya bila memang punya kewajiban qadha puasa, dan bila tidak maka niat puasa sunnah, maka niatnya itu juga sah, dan qadha puasanya berhasil dengan mengira-ngirakan memang wajib mengqadha. Bahkan bila memang jelas wajib mengqadha. Bila tidak (ada kewajiban qadha), maka ia mendapat pahala puasa sunnah seperti halnya dalam masalah wudhu. Dengan demikian diketahui, bahwa orang yang ingin berpuasa sunnah sebaiknya berniat mengqadha puasa wajib bila memang ada kewajiban mengqadha. Bila tidak (ada kewajiban), maka puasanya bernilai puasa sunah. Hal ini dilakukan agar menghasilkan qadha bila memang punya kewajiban qadha.” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Fatawa Al-Fiqhiyatul Kubra).

Adapun membaca Al-Qur’an hukumnya adalah sunnah muakkad yang tidak perlu diqadha’. Ia merupakan ibadah tambahan yang harus dijaga keistiqomahannya. Jika seseorang lama tidak membacanya, hendaknya ia banyak-banyak memohon ampunan kepada Allah Subhanãhu wa Ta’ala atas kelalaiannya serta memohon agar diberi rizki berupa istiqomah membaca Al-Qur’an di tiap siang & malam.

Masalah seseorang sulit atau tidak bisa shalat karena pekerjaan, kuncinya jangan pernah putus asa untuk selalu memohon kepada Allah Subhanãhu wa Ta’ala agar diberi jalan keluar. Jika ia seorang asisten rumah tangga di negara non muslim yang bertemu dengan majikan yang tidak bisa memberi ijin beribadah shalat, dsb, mintalah selalu kepada Allah agar diberi jalan keluar dan jangan pernah putus asa dengan keadaan, insyaAllah pasti ada jalan. Jika belum juga mendapat jalan keluar, maka bagaimanapun juga ia masih tetap berhutang shalat dan harus dibayar pada saat ia bisa membayarnya sesegera mungkin.

Semoga Allah selalu memudahankan setiap urusan kita, amin.
Semoga bermanfaat.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

(Dijawab oleh Ustadz Very Setiyawan, Lc., S.Pd.I., M.H.)

#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419.

Baca juga:

×