Apa Bedanya Zakat Mal, Zakat Fitrah, dan Zakat Penghasilan?
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz, saya mau bertanya.
Apa bedanya zakat mal, zakat fitrah, dan zakat penghasilan? Lalu, bagaimana cara menghitung zakat mal dan zakat penghasian?
Terima kasih, Ustadz.
Salam, Fulanah
JAWAB:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركات
Bismillah… Zakat secara bahasa mempunyai arti tumbuh dan menyucikan. Sedangkan secara istilah adalah hak yang wajib ditunaikan dari harta tertentu, diberikan kepada kelompok tertentu, dan di waktu-waktu tertentu juga.
Zakat mal
Zakat mal yaitu zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Allah Subhãnahu wata’ala berfirman:
خُذۡ مِنۡ أَمۡوَ ٰلِهِمۡ صَدَقَةࣰ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّیهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَیۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنࣱ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِیعٌ عَلِیمٌ
{سورة التوبة:١٠٣}
“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. {Q.S. At-Taubah: 103}
Zakat mal terdiri dari:
- Emas, perak, & logam mulia lainnya
- Uang & surat berharga lainnya
- Perniagaan
- Pertanian, perkebunan, & perhutanan
- Peternakan & perikanan
- Pertambangan
- Perindustrian
- Pendapatan & jasa
- Rikaz (barang temuan)
Insyaallah akan ada pembahasan secara khusus untuk setiap poin zakat yang ada di atas. Akan tetapi dalam kesempatan ini akan kita bahas terlebih dahulu zakat mal (harta kekayaan) secara umum yang diukur dengan emas.
Adapun nisab emas sebesar 20 dinar emas (85 gram), dengan haul selama satu tahun dan kadar 2,5%. Artinya, bila seorang muslim memiliki emas sebesar setidaknya 20 dinar emas (85 gram) selama satu tahun ia wajib membayar zakat sebesar 2,5% dari jumlah emasnya tersebut, yaitu minimal 1/2 dinar.
Pada dasarnya zakat mal maupun zakat penghasilan untuk cara menghitungnya adalah sama.
Jika harga 1 gram emas murni saat ini misalnya Rp939.000, maka nishab emas adalah: 85 x 939.000 = 79.815.000.
Jadi jika seorang muslim mempunyai harta tersimpan sebanyak uang Rp79.815.000 dan sudah mencapai haul (satu tahun), atau mempunyai penghasilan sebanyak uang tersebut dalam waktu satu tahun, maka ia wajib membayar zakat sebanyak 2,5 % dari total harta tersebut, yaitu: 2,5% x 79.815.000 = 1.995.375.
Jadi zakat mal atau penghasilan yang harus dikeluarkan dalam setahun adalah Rp1.995.375.
Untuk zakat penghasilan, bisa disalurkan setiap bulannya jika penghasilan yang didapat stabil seperti pegawai negeri, dsb. Adapun minimal gaji sebulan yang wajib zakat penghasilan adalah: Rp79.815.000 : 12 = Rp6.651.250.
Jika dikeluarkan tiap bulan maka zakatnya sebesar: Rp6.651.250 x 2,5% = Rp166.281,25 atau bisa dibulatkan menjadi Rp166.300.
Zakat fitrah
Sedangkan zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki maupun perempuan muslim, yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar radliyallahu anhu, “Rasulullah shallallãhu alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (H.R. Bukhari Muslim)
Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Atau, jika diuangkan adalah sebesar Rp40.000 per jiwanya.
Wallâhu a’lam bish-showâb.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
(Dijawab oleh: Ustadz Very Setiyawan, Lc., S.Pd.I., M.H.)
#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHKNews]