DDHK News
Sign In
Kalkulator Zakat
Join Volunteer
  • Tentang
    • Sejarah
    • Legalitas
    • Program
    • Laporan Bulanan
    • Struktur Organisasi
    • Kontak
    • Kelas
  • Donasi
  • Berita
    • Info DD
    • Hong Kong
    • Macau
    • Indonesia
    • Dunia Islam
    • Internasional
  • Pojok Baca
    • Konsultasi
    • Fiqih
    • Parenting
    • Hikmah
    • Doa
    • Kesehatan
    • Keuangan
    • Psikologi
    • Migran Menulis
    • Profil Ustadz
  • Travel
    • Wisata
    • Hotel
    • Masjid
    • Taman
    • Makanan Halal
    • Pasar
    • Transportasi
  • Migran
    • Profil Hong Kong
    • Bea Cukai
    • Imigrasi
    • Kantonis
    • Panduan Migran
    • Ekspedisi
  • Volunteer
  • 🤩 Trending:
  • Hong Kong
  • Berita
  • Konsultasi
  • Artikel
  • Indonesia
  • Info DD
  • Hikmah
  • israel
  • Fiqih
  • Talqis Nurdianto
DDHK NewsDDHK News
Font ResizerAa
  • Berita
  • Pojok Baca
  • Donasi
  • Kelas
  • Migran
  • Travel
  • Volunteer
Search
  • Pilih Bahasa:
  • Tentang
    • Sejarah
    • Legalitas
    • Program
    • Laporan Bulanan
    • Struktur Organisasi
    • Kontak
    • Kelas
  • Donasi
  • Berita
    • Info DD
    • Hong Kong
    • Macau
    • Indonesia
    • Dunia Islam
    • Internasional
  • Pojok Baca
    • Konsultasi
    • Fiqih
    • Parenting
    • Hikmah
    • Doa
    • Kesehatan
    • Keuangan
    • Psikologi
    • Migran Menulis
    • Profil Ustadz
  • Travel
    • Wisata
    • Hotel
    • Masjid
    • Taman
    • Makanan Halal
    • Pasar
    • Transportasi
  • Migran
    • Profil Hong Kong
    • Bea Cukai
    • Imigrasi
    • Kantonis
    • Panduan Migran
    • Ekspedisi
  • Volunteer
    • Join Volunteer
Join Volunteer
Donasi Online

Terkini

Bapak Pencak Silat Dunia Eddie Nalapraya Wafat
BeritaIndonesia

Bapak Pencak Silat Dunia Eddie Nalapraya Wafat

Ini Cara Alami Bersihkan Ginjal dari Racun
ArtikelKesehatan

Ini Cara Alami Bersihkan Ginjal dari Racun

Mulai Senin Kemarin, Tarif Trem Naik
BeritaHong Kong

Mulai Senin Kemarin, Tarif Trem Naik

Diduga Curi Uang Majikan HK$200 Ribu, Seorang PMI Ditangkap Polisi Hong Kong
BeritaHong Kong

Diduga Curi Uang Majikan HK$200 Ribu, Seorang PMI Ditangkap Polisi Hong Kong

DDHK News > Artikel > Konsultasi > Utang Riba Saat Ini Lebih Jahiliyyah dari Zaman Jahiliyyah
Artikel

Utang Riba Saat Ini Lebih Jahiliyyah dari Zaman Jahiliyyah

Abdul Razak Abdul Razak 30 Mar 2024 63 Views
Share
Sejatinya, utang riba saat ini lebih jahiliyyah dari utang riba di zaman jahiliyyah.
Sejatinya, utang riba saat ini lebih jahiliyyah dari utang riba di zaman jahiliyyah.
SHARE

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh.

Saya mau menanyakan masalah pinjaman dana tunai di bank konvensional nasional atau dana koperasi usaha desa. Apakah itu termasuk riba atau enggak, Ustadz?

JAWAB

Berutang riba zaman ini di bank kerugiannya tiga:
1. Sejak meminjam, sudah kena riba.
2. Jika telat bayar, kena denda.
3. Jika mau lunasi lebih cepat, kena penalti.

Baca Juga

Ini Cara Alami Bersihkan Ginjal dari Racun
Ini Cara Alami Bersihkan Ginjal dari Racun
Ini Bacaan Doa untuk Orang Sakit
Ini Bacaan Doa untuk Orang Sakit
Ini Kiat Simpan Pisang Supaya Tidak Cepat Lembek dan Menghitam
Ini Kiat Simpan Pisang Supaya Tidak Cepat Lembek dan Menghitam

Sejatinya, utang riba saat ini lebih jahiliyyah dari utang riba di zaman jahiliyyah.

Ibnu Katsir rahimahullah ketika menjelaskan ayat riba berikut,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imran: 130)

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Dalam ayat tersebut Allah melarang orang beriman untuk bermuamalah dengan riba dan memakan riba dengan kelipatan yang banyak.

Sebagaimana orang jahiliyah di masa silam, jika telah jatuh tempo, maka nanti akan disebut, “Mau dibayar ataukah mendapatkan riba (dibungakan).” Jika utang dibayar tepat waktu, berarti tidak dibungakan. Namun jika tidak dibayar pas jatuh tempo, maka utang tersebut akan dikembangkan (dibungakan) karena adanya pengunduran waktu pembayaran.
Ada pula yang berkata bahwa utang tersebut akan ditambah dari sisi jumlah. Itulah yang terjadi setiap tahun. Maka dikatakan riba itu berlipat karena awalnya dari sesuatu yang sedikit terus bertambah dan bertambah.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2:419)

Hendaklah kreditur (pihak yang memiliki tagihan pada pihak lain) memberikan kemudahan pada orang yang sulit melunasi utang. Kemudahan yang diberikan bisa jadi diberi penundaan sampai memiliki harta. Kemudahan lain bisa jadi pula bersedekah dengan cara memutihkan utang atau menggugurkan sebagiannya.

Allah Ta’ala berfirman,
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280).

Dari salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abul Yasar, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُظِلَّهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِى ظِلِّهِ فَلْيُنْظِرِ الْمُعْسِرَ أَوْ لِيَضَعْ عَنْهُ

“Barangsiapa ingin mendapatkan naungan Allah ‘azza wa jalla, hendaklah dia memberi tenggang waktu bagi orang yang mendapat kesulitan untuk melunasi utang atau bahkan dia membebaskan utangnya tadi.” (HR. Ahmad, 3: 427. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Ibnu Katsir mengatakan, bersabarlah pada orang yang susah yang sulit melunasi utang. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 287).

Di halaman yang sama, Ibnu Katsir juga menyatakan bahwa jangan seperti orang Jahiliyah, di mana ketika sudah jatuh tempok disebutkan pada pihak yang berutang (debitur), “Lunasilah. Kalau tidak, utangmu akan dikembangkan.”

Kalau disuruh bersabar, maka tidak boleh kenakan riba. Riba di masa dulu seperti dicontohkan oleh Ibnu Katsir, ketika tidak mampu melunasi saat jatuh tempo barulah ada riba.

Kalau riba masa kini, sejak awal meminjamkan sudah dikenakan bunga (riba) dan kalau telat ada denda.

…………………

(Dijawab oleh Ustadz Very Setiyawan, Lc., S.Pd.I., M.H.)

#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419.

TAGGED:riautang bank
Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Copy Link
Share
By Abdul Razak
Redaktur Pelaksana
Follow:
Selain mengemban jabatan sebagai Redaktur Pelaksana ddhk.org, Razak juga terlibat aktif dalam membangun kesadaran pekerja migran Indonesia di Hong Kong dan Macau.
- Jadwal Shalat Hong Kong -
Ad imageAd image

Terkini

Bapak Pencak Silat Dunia Eddie Nalapraya Wafat
BeritaIndonesia

Bapak Pencak Silat Dunia Eddie Nalapraya Wafat

Ini Cara Alami Bersihkan Ginjal dari Racun
ArtikelKesehatan

Ini Cara Alami Bersihkan Ginjal dari Racun

Mulai Senin Kemarin, Tarif Trem Naik
BeritaHong Kong

Mulai Senin Kemarin, Tarif Trem Naik

Diduga Curi Uang Majikan HK$200 Ribu, Seorang PMI Ditangkap Polisi Hong Kong
BeritaHong Kong

Diduga Curi Uang Majikan HK$200 Ribu, Seorang PMI Ditangkap Polisi Hong Kong

Di Hong Kong ada 3 Tingkat Sertifikasi Halal yang Perlu Diketahui Komunitas Muslim
Makanan HalalTravel

Di Hong Kong ada 3 Tingkat Sertifikasi Halal yang Perlu Diketahui Komunitas Muslim

Tetap terhubung

34kLike
7kFollow
2.9kSubscribe
WhatsAppFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Rekomendasi

Institut Kemandirian Dompet Dhuafa Siap Dampingi PMI dan Keluarga untuk Bangun Usaha di Kampung Halaman

Institut Kemandirian Dompet Dhuafa Siap Dampingi PMI dan Keluarga untuk Bangun Usaha di Kampung Halaman

Berita 8 Mei 2025
Ini Pesan Ustadz Husnul Dai Ambassador DDHK Sebelum Pulang ke Tanah Air

Ini Pesan Ustadz Husnul Dai Ambassador DDHK Sebelum Pulang ke Tanah Air

Berita 7 Mei 2025
Israel Serbu Masjid di Tepi Barat Palestina yang Dihormati Yahudi, Muslim, Kristiani

Israel Serbu Masjid di Tepi Barat Palestina yang Dihormati Yahudi, Muslim, Kristiani

Berita 30 Apr 2025
Ini Tiga Syarat Menjadi Ahli Qur'an

Ini Tiga Syarat Menjadi Ahli Qur’an

Berita 30 Apr 2025
DDHK News
Facebook Instagram Youtube Whatsapp
Dompet Dhuafa Hong Kong
Flat D, 3/F Lei Shun Court 116 Leighton Road, Causeway Bay, Hong Kong
 
Klinik Alquran
Tebar Hewan Kurban
ddtravel
DDHK News
Migrant Care
Migrant Class
Kajian Online
Konsultasi Online
LPTQ
DDHK Shelter
DDHK Volunteer
DDHK Sport
 

Komunitas Pembaca

Terima konten berharga pilihan editor langsung di kotak masuk email-mu.
[mc4wp_form id=3346]
  • Sejarah
  • Legalitas
  • Program
  • Laporan Bulanan
  • Struktur Organisasi
  • Donasi
  • Kelas
  • Kontak

© Dompet Dhuafa Hong Kong. All rights reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?