ArtikelKonsultasi

Hukum Arisan Sembako

TANYA:

Assalamu’alaikum.

Mau tanya, Ustadz. Apa hukumnya arisan sembako, lalu uangnya dibungakan. Tiap mau lebaran dibagikan berupa sembako.

Apakah itu haram bagi yang menerimanya?

Kalau kita meminjam uangnya, lalu pinjaman pokoknya aja yang dikembalikan tanpa mengembalikan bunga, itu bagaimana hukumnya?

Terima kasih.

Salam,

Fulanah

JAWAB:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Secara prinsip, arisan dengan berbagai macam bentuknya dibolehkan menurut Islam, asalkan objek arisan halal (mubah) dan tanpa ada bunga yang disyaratkan.

Secara umum, arisan ini dimanfaatkan untuk mengikat sesama peserta, mempererat hubungan silaturrahim, serta memastikan para peserta saling percaya dengan sesamanya. Walaupun terkadang ada juga yang memanfaatkan forum arisan untuk hal-hal lain yang kurang baik, misalnya untuk berghibah (bergunjing), pamer kekayaan, riya’, ngegosip, dan lainnya.

Namun sesungguhnya hal yang negatif atau positif ini bisa dipisahkan dari hukum sistem arisannya sendiri. Di mana hukum sistem arisan berdiri sendiri dan yang lainnya berdiri sendiri.

Kalaupun dana arisan selanjutnya dikembangkan, bisa dalam bentuk bagi hasil atau digunakan untuk modal jual beli, sehingga keuntungannya untuk sosial dalam bentuk sembako, itu sah-sah saja. Tapi, jauhkan istilah bunga atau akad pinjam-meminjam dengan tambahan bunga. Sebaliknya, bisa digunakan istilah penyertaan modal untuk transaksi produktif yang nantinya akan mendapatkan bagi hasil, atau murabahah (jual beli).

Pinjam-meminjam dalam Islam bagian dari muamalah, dan ada nilai kebaikan bagi yang meminjamkan, dengan catatan tidak menerapkan bunga dalam pengembalian. Namun, hanya mengembalikan pinjaman pokoknya bagi yang pinjaman karena kebutuhan mendesak atau sistem bagi hasil untuk yang melakukan kesepakatan penyertaan modal dalam hal usaha.

Demikian, wallaahu a’lam bish-showâb.

Salam!

Dijawab oleh: Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim.

#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419.[DDHK News]

Baca juga:

×