Hukum Ambil Makanan di Rumah Majikan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz, saya mau bertanya.
Majikan sebelumnya sudah bilang, makanan yang ada dimakan bersama sama. Apakah saat saya ambil makanan tanpa sepengetahuannya haram hukumnya?
Syukron, Ustadz.
Salam, Fulanah
JAWAB:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Terima kasih atas pertanyaannya. Semoga kita tidak melampaui batas dengan mengambil hak orang lain.
Kalau memang makanan tersebut sudah diakadkan boleh dimakan, maka sah-sah saja. Namun kalau belum jelas, sebaiknya minta izin terlebih dahulu, biar tidak terkena hukum ghasab.
Menurut Bahasa, ghasab adalah mengambil sesuatu secara paksa dan terang-terangan. Sedangkan menurut istilah, ghasab berarti menguasai harta (hak) orang lain dengan tanpa izin (melampaui batas). Ghasab ini dilakukan secara terang-terangan, hanya saja tanpa sepengetahuan pemiliknya. Berbeda dengan pencurian yang memang dilakukan secara diam-diam.
Adapun firman Allah Swt. yang menjadi rujukan hukum ghasab ini adalah Surat Al-Baqarah [2]: 188:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.
Wallâhu a’lam bish-showâb.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
[Dijawab oleh: Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim]
#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHK News]