ArtikelKonsultasi

Hukum Kenajisan Tas Belanja Dijilati Anjing dan Air Liurnya Telah Kering

Assalamu’alaikum. Ustadz, saya mau bertanya.

Apa hukumnya tas belanjaan (yang ada trolinya) yang dijilati oleh anjing? Waktu itu, saya mau pergi ke pasar, kebetulan satu lift dengan orang yang membawa anjing.

Niat saya, sepulang dari pasar tas bertroli itu mau saya cuci, tapi ternyata dibawa pergi oleh majikan saya ke luar rumah.

Apakah tas bertroli itu tetap wajib dicuci? Atau, tidak perlu?

Sebagai informasi, najis itu sudah mengering, karena sudah sehari-semalam dibawa pergi majkan.

Terima kasih, Ustadz.

Salam, Fulanah.

JAWAB:

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokaatuh.

Bismillah… Anjing merupakan hewan najis, bahkan liur dan kotorannya adalah najis berat (mughollazhoh). Cara mensucikan benda yang terkena liur atau kotorannya adalah dengan mencucinya dengan air sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan tanah.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ, أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ (أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ)

“Dari Abu Hurairah ra berkata: Rasulullah saw bersabda: “Sucinya bejana salah seorang diantara kalian jika dijilat oleh anjing adalah membasuhnya (dengan air) dimana salah satunya dengan tanah”. (H.R. Muslim)

Adapun jika benda yang yang terkena liur anjing sudah mengering, maka najis tidak akan mengantarkan kenajisannya kepada benda lain, termasuk tubuh atau pakaian kita jika keduanya kering. Namun jika masih basah, maka najis bisa berpindah. Atau, jika bekas najis kering sedangkan tangan atau pakaian kita basah, juga bisa berpindah.

Kesimpulannya adalah jika basah bertemu basah maka terkena najis. Basah bertemu kering atau sebaliknya juga bisa memindahkan najis. Namun jika kering bertemu kering, maka tidak akan memindahkan najis tersebut.

Jika tas yang terkena liur anjing sudah mengering, maka kita masih berkewajiban untuk membersihkannya dengan air, dimana salah satunya dicampur dengan tanah yang bersih karena secara hukum najis di tas tetap masih ada meskipun tidak bisa memindahkan najis ke benda lain jika sama-sama kering.

Wallâhu a’lam bish-showâb.

Salam!

(Dijawab oleh: Ustadz Very Setiyawan, Lc., S.Pd.I., M.H.)

#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHKNews]

Baca juga:

×