Assalamu’alaikum. Ustadz, saya mau bertanya.
Bagaimana hukumnya jika seseorang tidak melakukan shalat wajib dan puasa Ramadhan dengan alasan tidak diijinkan oleh majikannya? Tetapi, dia menunaikan kewajiban memnbayar zakat fitrah dan shalat ‘Idul Fitri.
Terima kasih, Ustadz.
Salam, Ismi
JAWAB:
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokaatuh..
Bismillah… Shalat adalah rukun Islam kedua dan tiang agama. Orang yang meninggalkannya berati merobohkan agamanya. Puasa juga termasuk rukun Islam yang wajib dikerjakan setiap muslim. Jika keduanya ditinggalkan maka ia telah merobohkan keislamannya. Adapun jika orang yang tidak shalat dan tidak puasa dengan alasan tidak dibolehkan majikannya, maka bisa mencari majikan lain yang lebih toleran melalui usaha yang prosedural. Karena bagaimanapun juga kewajiban kita kepada Allah lebih besar daripada kewajiban kita kepada yang lainnya, termasuk manusia.
Jika dia tidak shalat dan tidak puasa tetapi membayar zakat fitrah dan sholat ied, maka semuanya diserahkan kepada Allah. Kita tidak punya hak untuk melarangnya. Akan tetapi dia masih menanggung dosa meninggalkan shalat dan puasa.
Wallâhu a’lam bish-showâb.
Salam!
…
(Dijawab oleh: Ustadz Very Setiyawan, Lc., S.Pd.I., M.H.)
#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHKNews]