Assalamu’alaikum. Ustadz, saya mau bertanya.
Apakah tes swab atau tes antigen Covid-19 dapat membatalkan puasa?
Terima kasih, Ustadz.
Salam,
Fulanah
[darsitek number=3 tag=”konsultasi”]
JAWAB:
Bismillah… Jika ada suatu benda apakah itu cair ataupun padat dan dengan sengaja masuk ke dalam jauf (rongga), maka bisa membatalkan puasa. Ini disepakati oleh ulama empat madzhab. Hanya saja, dalam madzhab Maliki dan Hanafi ada sedikit celah yang meringankan, yaitu jika yang masuk adalah benda padat dan tidak meninggalkan sesuatu pada rongga tersebut, maka puasanya tetap sah dan tidak batal. Namun jika yang masuk adalah benda cair, maka semuanya sepakat bahwa puasa bisa batal karenanya.
Tindakan memasukkan ke dalam rongga-rongga tubuh termasuk rongga hidung sebagaimana tes swab bisa membatalkan puasa. Cara pengambilan sampel lendir melalui tes swab memiliki kemiripan dengan tindakan “As-Sa‘uth” dalam istilah ulama fiqih.
والسعوط صبه في الأنف
“As-sa’uth adalah menuangkan obat ke dalam hidung.”
Terlebih, swab menggunakan cotton but yang di ujungnya ada kapas yang sudah dibasahi dengan cairan alkohol. Maka besar kemungkinan ada cairan yang tertinggal di dalam rongga hidung.
Menanggapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang membolehkan swab bagi orang yang puasa karena tidak membatalkannya, maka pastikan benda yang masuk adalah murni benda padat dan tidak meninggalkan sesuatu di rongga, dengan asumsi mengambil pendapat dari madzhab maliki di atas. Namun berhati-hati tentu lebih baik. Jika memungkinkan, tes swab bisa dilakukan malam, itu lebih utama.
Wallâhu a’lam bish-showâb.
Salam!
…
(Dijawab oleh: Ustadz Very Setiyawan, Lc., S.Pd.I., M.H.)
#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHKNews]