Nadzar Terjadi 1 Hingga 3 Tahun Kemudian, Harus Ditunaikan?
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz, saya mau bertanya.
Saya pernah mengatakan, “Kalau dia menjadi suami saya, saya akan bersedekah 1 ekor kambing.” Pertanyaan saya, kalau dalam 1 hingga 3 tahun kemudian hal itu menjadi kenyataan, apakah nazar itu tetap harus ditunaikan?
Terima kasih, Ustadz.
Salam, Fulanah
JAWAB:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركات
Bismillah… Nadzar wajib ditunaikan bagi orang yang sudah mengucapkannya. Dengan syarat, nadzar tersebut adalah urusan ketaatan kepada Allah, bukan perkara maksiat.
Allah Subhanahu wata’ala berfirman:
ثُمَّ لۡیَقۡضُوا۟ تَفَثَهُمۡ وَلۡیُوفُوا۟ نُذُورَهُمۡ وَلۡیَطَّوَّفُوا۟ بِٱلۡبَیۡتِ ٱلۡعَتِیقِ {سورة الحج: ٢٩}
“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran (yang ada di badan) mereka, menyempurnakan nadzar-nadzar mereka, dan melakukan thawaf di sekeliling rumah yang merdeka (Baitullah)”. {Q.S. Al-Hajj: 29}
Rasulullah shallallãhu alaihi wasallam bersabda:
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلا يَعْصِهِ (رواه البخاري)
“Barangsiapa bernazdar mentaati Allah, maka taatilah (tunaikanlah). Dan barangsiapa bernazdar bermaksiat kepada-Nya, maka janganlah ia bermaksiat kepada-Nya.” (H.R Bukhari)
Ada dua macam nadzar dalam Islam. Pertama, Nadzar munajjaz (نذر منجّز). Yaitu, nadzar yang sifatnya cash, kontan, dan saat itu juga harus ditunaikan tanpa ada syarat yang mengikat. Misalkan, orang berkata: “Demi Allah saya akan bersedekah 1 dinar”. Maka saat itu juga setelah ikrar, nadzar harus ditunaikan.
Kedua, Nadzar mu’allaq (نذر معلّق). Yaitu, nadzar yang terikat atau bergantung pada suatu syarat tertentu. Misalnya, ada orang berkata: “Demi Allah saya akan bersedekah 1 dinar jika sukses bekerja di Hong Kong”. Nadzar mu’allaq inilah yang kebanyakan diucapkan oleh seseorang.
Lalu, bagaimana jika seseorang bernazdar mu’allaq tetapi syarat yang ditentukan belum terjadi? Seperti, “Demi Allah saya akan bersedekah satu ekor kambing jika dia menjadi suami saya”. Apakah dia wajib menunaikan nadzarnya meskipun terjadi 2 atau 3 tahun kemudian?
Jawabannya adalah jika memang terjadi entah kapan, maka harus ditunaikan. Namun jika tidak terjadi bahkan sampai meninggal dunia, maka ia tidak wajib menunaikan nadzarnya. Namun jika belum terjadi tetapi ia menunaikan nadzarnya, maka itu dianggap sunnah dan berpahala,akan tetapi tidak menggugurkan kewajiban menunaikan nadzar tersebut jika suatu saat nanti terjadi.
Semoga bermanfaat.
Wallâhu a’lam bish-showâb.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
(Dijawab oleh: Ustadz Very Setiyawan, Lc., S.Pd.I., M.H.)
#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHKNews]