Artikel

Talak, Macam dan Ciri-Ciri Jatuhnya Talak

TANYA:

Assalamu’alaikum, Ustadz.

Saya mau bertanya, apa yang dimaksud dengan talak dan bagaimana ciri-cirinya jatuh talak tersebut?

Atas penjelasannya saya ucapkan banyak terima kasih.

Salam,

Fulanah

JAWAB:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Talak adalah melepaskan ikatan. Dalam ketentuan hukum pernikahan Islam, talak artinya melepas ikatan pernikahan dengan ucapan talak atau perkataan lain yang maksudnya sama dengan talak.

Talak ditinjau dari segi tegas atau tidaknya kata-kata yang digunakan, ada dua:

  1. Talak Sharih. Yaitu talak dengan mempergunakan kata-kata yang jelas dan tegas, dipahami atau dimaksud sebagai talak pada saat dijatuhkan.
  2. Talak Kinayah. Yaitu talak yang menggunakan kata-kata sindiran atau samar-samar yang ditujukan untuk menjatuhkan talak.

Talak ditinjau dari segi boleh tidaknya bekas suami untuk rujuk:

  1. Talak Raj’i. Yang dimaksud dengan talak raj’i yaitu talak yang boleh dirujuk kembali mantan istri oleh mantan suaminya selama masa iddah atau sebelum masa iddahnya berakhir. Yang termasuk talak raj’i yaitu talak satu dan talak dua.

“Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS al-Baqarah: 229)

  1. Talak Ba’in. Yaitu talak yang dijatuhkan suami dan mantan suami tidak boleh meminta rujuk kembali kecuali dengan melakukan akad nikah lagi dengan semua syarat dan rukunnya. Talak ba’in ada dua macam, yaitu talak ba’in shughra dan talak ba’in kubra.

Talak Ba’in Shughra adalah talak yang menghilangkan kepemilikan mantan suami terhadap mantan istri, tetapi tidak menghilangkan kebolehan mantan suami untuk rujuk dengan melakukan akad nikah ulang. Yang termasuk talak ba’in shughra antara lain, talak yang belum bercampur, khuluk, talak satu, dan talak dua tetapi masa iddahnya sudah habis.

Talak Ba’in Kubra adalah talak tiga, dimana mantan suami tidak boleh rujuk kembali. Kecuali, jika mantan istrinya pernah menikah dengan laki-laki lain dan sudah digaulinya, lalu diceraikan oleh suaminya yang kedua.

Talak ditinjau dari segi jumlah, ada tiga:

  1. Talak satu. Adalah talak yang pertama kali dijatuhkan oleh suami kepada istrinya dan hanya dengan satu talak.
  2. Talak dua. Adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya yang kedua kali atau untuk yang pertama kalinya tetapi dengan dua talak sekaligus. Contohnya: “aku talak kamu dengan talak dua.”
  3. Talak tiga. Adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya untuk yang ketiga kalinya, atau untuk yang pertama kalinya tetapi langsung talak tiga. Contohnya suami berkata: “aku talak kamu dengan talak tiga.”

Dalam hal menjatuhkan talak dua dan talak tiga sekaligus, para ulama fiqih berbeda pendapat. Ada yang berpendapat sah dan ada pula yang berpendapat tidak sah.

Misalnya, Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim, dan Syaukani mengatakan bahwa talak dua atau talak tiga yang dijatuhkan sekaligus oleh suami kepada istri tidak sah, walaupun itu dijatuhkan sama dengan talak satu. Bahkan ulama lain seperti Zhahiriyah berbeda pendapat bahwa talak dua atau talak tiga sekaligus tidaklah sah, sehingga satu talak pun tidak jatuh atau sama dengan tidak menjatuhkan talak.

Semua itu kembali ke niat suami. Niatnya serius menjatuhkan talak atau tidak.

Wallâhu a’lam bish-showâb.

Salam!

Dijawab oleh: Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim.

#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHK News]

Baca juga:

×