ArtikelKonsultasi

Soal Nikah Siri

Soal Nikah Siri

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, saya mau bertanya.

Pertama, nikah di depan kiai atau ulama itu apakah boleh? Lalu, beberapa tahun atau beberapa bulan kemudian baru diresmikan secara sah secara hukum negara. Atau, apakah ada batas waktunya?

Kedua, apakah itu dinamakan nikah siri?

Ketiga, saya sudah berkali kali mengharapkan pernikahan yang resmi. Saya di sini (Hong Kong) dan suami di Indonesia, tapi saya menginginkan status yang jelas. Namun hal itu tidak juga dilakukan suami, walaupun semua biaya saya yang mengurusnya. Sekarang pernikahan sirri kami sudah berjalan 11 tahun. Apa yang harus saya lakukan?

Saya sudah berkali kali mengancam dengan kalimat, “Kita bukan lagi suami istri bila sekian tahun tidak diurus pernikahan resmi tersebut.” Apakah kalau saya meninggalkannya saya berdosa? Ataukah saya keliru?

Mohon saran dari Ustadz. Saya sudah kehilangan kata kata. Dia tinggal di rumah saya, dia yang mengurus anak saya dari kecil. Tapi saya juga ingin status yang jelas.

Mohon pencerahannya.

Syukron, Ustadz.

Salam, Fulanah

JAWAB:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Terimakasih atas pertanyaanya.

Pada dasarnya, pernikahan dalam Islam dinyatakan sah apabila memenuhi rukun nikah. Yakni, ada kedua calon pasangan, ada dua saksi, wali dari pihak wanita, dan ijab kabul. Semua itu menjadi syarat wajib untuk dipenuhi. Nikah di depan tokoh agama (kiai, ustadz, ulama) sebagian sering dinyatakan dengan istilah siri, istilah yang populer di kalangan masyarakat untuk pernikahan yang sah secara agama, tapi tidak tercatat di dokumen negara.

Sedangkan di Indonesia, hukum yang mengatur tentang pernikahan telah dimuat pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan. Sahnya suatu pernikahan menurut UU Pernikahan ini tertera pada pasal 2 ayat (1) yang berbunyi “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”

Selanjutnya, Pasal 2 ayat (2) menyebutkan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.

Apabila telah dilaksanakannya nikah siri atau nikah di depan kiai/ulama, untuk mendaftarkan pernikahan tersebut secara sah tercatat dalam hukum negara, maka hal yang dapat dilakukan adalah mengajukan Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama. Sehingga, tidak perlu dilakukannya ijab kabul ulang.

Sebaiknya dilakukan secepatnya, karena pencatatan pernikahan (buku nikah, akta nikah) sangat penting di negara kita. Di antaranya, untuk mengurus dokumen, menegaskan status anak, dan supaya tidak ada pihak yang dirugikan apabila terjadi perceraian.

Nikah merupakan ibadah yang mulia. Tentu tujuannya bukan hanya kebutuhan biologis semata. Oleh karenanya di negara kita telah mengakomodir UU nikah tahun 1974 agar pernikahan membawa mashlahat.

Banyak manfaat praktis yang bisa diambil dari sana. Berikut ini beberapa di antaranya:

  1. Memberikan keabsahan pernikahan secara agama dan hukum negara;
  2. Memudahkan birokrasi;
  3. Memastikan istri bisa mendapat haknya;
  4. Memastikan kesejahteraan anak-anak;
  5. Memudahkan pengurusan hak asuh anak-anak;

Oleh karena itu, sebaiknya sesegera mungkin diurus itsbat atau penetapan di KUA atau Pengadilan Agama terdekat.

Wallâhu a’lam bish-showâb.

Salam!

[Dijawab oleh: Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim]

#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHK News]

Baca juga:

×