Pernikahan Siri Sebaiknya Segera Diitsbatkan ke Pengadilan Agama
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz, saya mau bertanya.
Anak saya sudah menikah, tapi menikah siri, karena sudah sering barengan/berdekatan. Kebetulan, keduanya sudah sama sama bekerja.
Yang saya tanyakan, waulupun sudah menikah siri saya tidak membolehkan mereka untuk melakukan hubungan seksual. Apakah tindakan saya salah sebagai orang tua melarang anak saya untuk tidak tinggal satu atap dulu dengan suami sirinya sebelum menikah di KUA?
Syukron, Ustadz.
Salam, Fulanah
JAWAB:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Terimakasih atas pertanyaanya.
Mungkin maksud nikah siri di sini adalah nikah secara agama, namun belum istbat (ditetapkan) sesuai hukum di KUA atau Pengadilan Agama.
Secara syariah, orang yang nikah dengan memenuhi syarat dan rukun nikah, sah hukumnya, hak dan kewajiban suami istri telah melekat padanya, termasuk hubungan suami istri (hubungan seksual).
Namun di sisi lain, secara hukum negara pernikahan tersebut perlu diistbatkan dan tercatat di KUA, agar ada jaminan secara hukum, dengan adanya bukti melalui buku nikah dan akta nikah, misal kaitan dengan hak asuh anak, hak waris, dll.
Pernikahan adalah ibadah yang tak boleh dirahasiakan, tapi harus dikabarkan ke khalayak ramai. Oleh karenanya, perlu dilakukan walimah dengan mengundang karib kerabat, tetangga, dan lainnya, sesuai dengan hadits Nabi SAW, “Siarkanlah pernikahan ini, langsungkanlah akadnya di masjid, mainkanlah untuknya rebana, dan hendaklah salah seorang dari kalian mengadakan walimah, meskipun dengan menyembelih seekor kambing.” (Hadits riwayat al-Baihaqi).
Dengan begitu sebaiknya segera diistbatian dan disiarkan agar tidak terjadi fitnah dan lainnya.
Wallâhu a’lam bish-showâb.
Salam!
[Dijawab oleh: Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim]
#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHK News]