ArtikelKonsultasi

Muallaf Tidak Harus Mengadla Shalat yang Tidak Dikerjakan Sebelum Masuk Islam

TANYA:

Assalamu’alaikum, Ustadz.

Alhamdulillah, berkat pertolongan Allah, hubungan saya dengan anak dan suami saya kembali membaik. Suami saya kembali mengijinkan saya untuk berhubungan lagi dengan anak saya. Terimakasih atas nasehatnya, Ustadz.

Saya (sebagai muallaf) kan masih belajar shalat. Saya mohon bantuannya untuk dijelaskan, tata cara mengqada shalat. Karena ada yang bilang cuma 2 rakaat, ada yang bilang tetap 4 rakaat. Dan, bagaimana niat shalatnya kalau dibahasaindonesiakan?

Terimakasih.

Salam,

Fulanah

JAWAB:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Alhamdulillah… Saya ikut bahagia mendengarnya. Semoga selalu dijaga keharmonisan keluarga kita.

Jika seorang muallaf, maka tak perlu ia mengqadla shalat yang tak dikerjakannya selama belum menjadi Muslim/Muslimah.

Namun jika Muslim/Muslimah, maka apakah wajib baginya mengqadla shalat yang ditinggalkan? Ada 2 pendapat:

  1. Wajib qadla (jumhur ulama)
  2. Tidak wajib qadla (Hanafi, Dhohiri)

Saran saya, ia tetap qadla shalatnya sesuai bilangan yang ia ingat dan hitung. Semoga Allah jaga shalat kita.

Niat shalat kalau tidak bisa dilafalkan, maka cukup di hati saja. Kalaupun dilafalkan, cukup mengganti kata adã’an menjadi qodlõ’an.

Contoh:

“Ushollí fardlosh shubhi rok’ataini adã’an lillãhi ta’ãlã.”

Menjadi…

“Ushollí fardlosh shubhi rok’ataini qodlõ’an lilláhi ta’ãlã”

Wallâhu a’lam bish-showâb.

Salam!

Dijawab oleh: Ustadz Very Setiyawan, Lc., S.Pd.I., M.H.

#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHK News]

Baca juga:

×