ArtikelKonsultasi

Hukum Menerima Sumbangan dan Menyumbang Nonmuslim Korban Bencana

Hukum Menerima Sumbangan dan Menyumbang Nonmuslim Korban Bencana

Assalamu’alaikum, Ustadz. Saya mau bertanya.

Ustadz, ini ada teman di Yuen Long. Dia dari kecil Islam. Setelah besar, ketika dulu mau menikah dengan orang beragama Kristen, dia masuk Kristen.

Sekarang ini, dia punya pacar orang Kristen. Tiap libur, dia mencari saya untuk duduk berkumpul, ikutan mendengarkan kajian agama Islam dan mengisi kotak amal.

Dia juga pernah mengutarakan niat untuk meminjam uang sumbangan atau uang infak untuk membantu kampung pacarnya di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sedang kebanjiran. Dia katakan, di kampung itu semua warganya beragama Kristen. Apakah boleh, uang infak digunakan untuk membantu kampung orang Kristen yang sedang kebanjiran?

Saya pernah bertanya, apakah dirinya berkeinginan masuk Islam lagi, dia jawab, “Belum tahu.”

Saya pernah bilang ke dia, “Kalau mau ikutan mendengarkan kajian silakan dan tidak perlu mengisi kotak infak, tidak apa-apa. Semoga Allah memberikan kamu hidayah untuk memeluk agama Islam lagi dengan istikomah.”

Bolehkah dan benarkah saya mengatakan hal itu kepada dia?

Terima kasih, Ustadz.

Salam, Fulanah

JAWAB:

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokaatuh.

Bismillah… memberikan sumbangan kepada orang kafir/nonmuslim selama masih bersifat duniawi, maka hukumnya boleh, bahkan termasuk perbuatan yang mulia, seperti memberi makan, pakaian, tempat tinggal, atau bantuan karena musibah yang menimpa mereka. Hal tersebut dikarenakan mereka juga manusia makhluk Allah yang berhak mendapat perlakuan baik dari siapa pun.

Rasulullah saw bersabda:

المؤمن يألف ويؤلف ولا خير فيمن لا يألف ولا يؤلف وخير الناس أنفعهم للناس (رواه الطبراني)

“Orang mukmin itu (hendaknya) berlaku lembut dan diperlakukan lembut, tidaklah ada kebaikan bagi orang yang tidak berlaku lembut atau tidak diperlakukan dengan lembut. Dan sebaik-baik manusia adalah orang yang paling banyak manfaatnya bagi manusia lainnya”. (H.R. Thabrani)

Dalam riwayat lain, Rasulullah saw juga bersabda:

والله في عون العبد ما دام العبد في عون أخيه(رواه مسلم)

“Dan Allah senantiasa membantu seorang hamba, selagi hamba tersebut senantiasa membantu saudaranya”. (H.R. Muslim)

Jadi, menyumbang mereka atau meminjamkan uang kepada mereka selama dalam urusan duniawi, hukumnya boleh.

Yang tidak dibolehkan adalah membantu syiar agama mereka dalam bentuk apapun, karena sudah masuk dalam ranah akidah. Inilah makna dan batas toleransi yang benar, yaitu membiarkan mereka melaksanakan ajaran mereka tanpa kita ganggu dan tanpa kita bantu. Sebagaimana Allah SWT berfirman:

لكم دينكم ولي دين {الكافرون:٦}

“Bagimu agamamu, dan bagiku agamaku”. {Q.S. Al-Kafirun: 6}

Boleh Menerima Sumbangan

Adapun jika teman kita yang nonmuslim masih suka ikut dan mendengarkan kajian Islam lalu dia juga ikut nyumbang dengan memasukkan uang di kotak infaq, maka kita boleh menerima sumbangan darinya dengan catatan:

  1. Kita tidak meminta tapi memang atas dasar kerelaan dari dia;
  2. Harta yang disumbangkan adalah halal;
  3. Pemberian sumbangan tersebut tidak didasari dengan syarat-syarat tertentu yang mengandung syiar agama mereka sehingga merugikan Islam dan kaum muslimin.

Karena bisa jadi ini adalah jalan hidayah yang Allah berikan kepadanya. Sehingga sebagai muslim berhak untuk memberinya ijin ikut dan mendengarkan kajian Islam, serta menerima sumbangan dari dia.

Wallâhu a’lam bish-showâb.

Salam!

(Dijawab oleh: Ustadz Very Setiyawan, Lc., S.Pd.I., M.H.)

#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHKNews]

Baca juga:

×