DDHK.ORG — Praktek shalat yang dilakukan dari zaman nenek moyang kita sampai saat ini umumnya banyak yang menggunakan standar shalat yang dijelaskan oleh madzhab Syafi’iy. Hal ini terjadi sebab mayoritas penduduk Indonesia umumnya bermadzhab Syafi’iy. Para ulama yang menyebarkan Islam di Nusantara tentu saja juga ulama-ulama yang bermadzhab Syafi’iy. Sehingga dengan sendirinya praktek shalat pun berpatokan pada fiqih madzhab Syafi’iy.
Melalui tulisan berseri ini DDHK News memaparkan sifat shalat Nabi Muhammad ﷺ berdasarkan madzhab Syafi’iy, sebagaimana ditulis oleh Muhammad Ajib, Lc., MA. dalam bukunya “Dalil Shahih Sifat Shalat Nabi Ala Madzhab Syafi’iy”.
***
Sudah kita ketahui bersama bahwa madzhab Syafi’iy membagi bagian sholat menjadi 3 bagian. Yaitu rukun shalat, sunnah ab’adh dan sunnah hai’at.
Dalam bab ini akan kita bahas sesuatu yang termasuk sunnah Ab’adh. Sunnah Ab’adh adalah sesuatu yang jika tertinggal karena lupa atau sengaja ditinggalkan maka disunnahkan sujud sahwi dengan 2 kali sujud sebelum salam.
Duduk tasyahud awal
Duduk tasyahud awal di rokaat yang kedua hukumnya adalah sunnah dengan posisi duduk iftirosy. Jika tertinggal maka sholat kita tetap sah, namun disunnahkan sujud sahwi karena duduk tasyahud awal termasuk sunnah ab’adh.
Dalam masalah duduk tasyahud awal, madzhab Syafi’iy menggunakan dalil shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, “Dari sahabat Abdullah Bin Buhainah Radhiyallahu ‘Anhuma, Nabi ﷺ shalat Zuhur bersama kami, dan beliau tidak duduk di rokaat kedua. Ketika selesai sholat kemudian beliau sujud sahwi 2 kali dan mengucapkan salam.” (Hadits riwayat Bukhrari & Muslim)
Membaca tasyahud awal
Membaca tasyahud awal hukumnya sunnah. Sebab duduknya saja dihukumi sunnah, apalagi bacaannya. Artinya, jika ada orang yang duduk tasyahud awal namun lupa membaca tasyahud maka disunnahkan untuk sujud sahwi juga.
Dalilnya sama seperti dalil shahih di atas, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, “Dari sahabat Abdullah Bin Buhainah Radhiyallahu ‘Anhuma, Nabi ﷺ shalat Zuhur bersama kami, dan beliau tidak duduk di rokaat kedua. Ketika selesai sholat kemudian beliau sujud sahwi 2 kali dan mengucapkan salam.” (Hadits riwayat Bukhrari & Muslim)
Membaca sholawat Nabi di tasyahud awal
Begitu juga dengan membaca sholawat Nabi pada tasyahud awal. Jika ada yang duduk dan membaca tasyahud namun tidak membaca sholawat atas Nabi ﷺ maka disunnahkan sujud sahwi juga.
Imam an-Nawawi berkata: Yang benar menurut para ashab adalah disunnahkan membaca sholawat pada tasyahud awal, sebab hal ini termasuk duduk yang di dalamnya disyariatkan membaca tasyahud. Maka disyariatkan juga membaca sholawat sebagaimana pada duduk tasyahud akhir.
[Bersambung] [DDHKNews]