DDHK.ORG — Praktek shalat yang dilakukan dari zaman nenek moyang kita sampai saat ini umumnya banyak yang menggunakan standar shalat yang dijelaskan oleh madzhab Syafi’iy. Hal ini terjadi sebab mayoritas penduduk Indonesia umumnya bermadzhab Syafi’iy. Para ulama yang menyebarkan Islam di Nusantara tentu saja juga ulama-ulama yang bermadzhab Syafi’iy. Sehingga dengan sendirinya praktek shalat pun berpatokan pada fiqih madzhab Syafi’iy.
Melalui tulisan berseri ini DDHK News memaparkan sifat shalat Nabi Muhammad ﷺ berdasarkan madzhab Syafi’iy, sebagaimana ditulis oleh Muhammad Ajib, Lc., MA. dalam bukunya “Dalil Shahih Sifat Shalat Nabi Ala Madzhab Syafi’iy”.
***
Membaca surat Al-Fatihah menurut madzhab Syafi’iy hukumnya wajib. Baik bagi imam maupun makmum. Begitu juga bagi yang shalatnya sendirian.
Adapun bagi makmum yang masbuq, ketika mendapati imam sedang ruku’, maka bagi si makmum hanya berkewajiban mengucapkan takbirotul ihrom, kemudian langsung ikut ruku’nya imam. Dalam hal ini makmum tidak wajib membaca surat Al-Fatihah, dikarenakan statusnya Masbuq.
Namun jika dari awal dia mengikuti takbirotul ihramnya sang imam atau masih punya kesempatan untuk membaca surat Al-Fatihah, maka wajib baginya untuk membaca surat Al-Fatihah.
Bagi makmum dianjurkan membaca surat Al-Fatihah ketika imam selesai membaca surat Al-Fatihah. Sebab, ketika imam membaca surat Al-Fatihah, makmum dianjurkan untuk mendengarkan bacaan Al-Fatihahnya imam.
Dalil pertama: Dalam masalah membaca surat Al-Fatihah, madzhab Syafi’iy menggunakan dalil shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim: “Dari sahabat Ubadah bin ash-Shamit Radhiyllahu ‘Anhu, sesungguhnya Nabi ﷺ bersabda: Tidak sah shalatnya orang yang tidak membaca Surat Al-Fatihah.” (Hadits riwayat Bukhari & Muslim).
Dalil kedua: Madzhab Syafi’iy juga menggunakan dalil Al-Quran yang berbunyi:
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Apabila dibacakan Al-Quran kepada kalian maka dengarkanlah dan perhatikanlah. Semoga kamu dirahmati.” (QS. Al-A’raf: 204).
Dalil ketiga: Madzhab Syafi’iy juga menggunakan dalil shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, “Dari sahabat Abu Hurairah Radhiyllahu ‘Anhu, sesungguhnya Nabi ﷺ bersabda: siapa yang mendapati ruku’nya imam maka dia telah mendapatkan 1 rakaat shalat tersebut.” (Hadits riwayat Bukhari & Muslim).
Adapun masalah menjahrkan bacaan basmalah bagi imam dalam surat Al-Fatihah hukumnya sunnah menurut madzhab Syafi’iy. Hal ini berdasarkan hadits shahih yang berbunyi, “Imam Ibnu Khuzaimah mengatakan bahwa telah benar adanya riwayat bahwa Nabi ﷺ menjahrkan bacaan basmalah dalam shalat. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Hatim dan Imam Ibnu Hibban dalam shahihnya dan Imam ad-Daruqutni dalam sunannya. Dan beliau mengatakan bahwa hadits tersebut shahih. Imam al-Hakim juga meriwayatkannya dengan sanad shahih berdasarkan syarat Bukhari Muslim.
Dan juga telah benar adanya riwayat bahwa sahabat Abu hurairah menjahrkan bacaan basmalah dalam shalat. Dari sahabat Nu’aim bin Abdullah, ia berkata: Saya shalat di belakang Abu Hurairah dan beliau membaca basmalah kemudian membaca Al-Fatihah. Setelah salam, beliau berkata: Demi Allah, saya adalah orang yang paling mirip shalatnya dengan Nabi ﷺ. (Hadits riwayat An-Nasai dalam sunannya, dan Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya).
[Bersambung] [DDHKNews]