DDHK.ORG — Praktek shalat yang dilakukan dari zaman nenek moyang kita sampai saat ini umumnya banyak yang menggunakan standar shalat yang dijelaskan oleh madzhab Syafi’iy. Hal ini terjadi sebab mayoritas penduduk Indonesia umumnya bermadzhab Syafi’iy. Para ulama yang menyebarkan Islam di Nusantara tentu saja juga ulama-ulama yang bermadzhab Syafi’iy. Sehingga dengan sendirinya praktek shalat pun berpatokan pada fiqih madzhab Syafi’iy.
Melalui tulisan berseri ini DDHK News memaparkan sifat shalat Nabi Muhammad ﷺ berdasarkan madzhab Syafi’iy, sebagaimana ditulis oleh Muhammad Ajib, Lc., MA. dalam bukunya “Dalil Shahih Sifat Shalat Nabi Ala Madzhab Syafi’iy”.
***
Ruku’ dan tuma’ninah
Posisi ruku’ dalam shalat hukumnya wajib. Ruku’ juga harus disertai dengan thuma’ninah yang hukumnya sama sama wajib. Adapun kadar thuma’ninah minimal membaca tasbih satu kali.
Dalam madzhab Syafi’iy disunnahkan etika hendak ruku’ mengucapkan takbir intiqal dan mengangkat kedua tangan. Dalam masalah ruku’, madzhab Syafi’iy menggunakan dalil shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, “Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mengenai orang yang sholatnya dianggap buruk, bahwa Nabi ﷺ bersabda kepadanya: kemudian ruku’lah hingga thuma’ninah dalam keadaan ruku’.” (Hadits riwayat Bukhari & Muslim).
I’tidal dan tuma’ninah
I’tidal adalah posisi di mana seseorang berdiri lurus setelah bangun dari ruku’ dengan posisi kedua tangan tidak sedekap. I’tidal termasuk rukun shalat yang wajib dikerjakan disertai dengan thuma’ninah.
Ketika i’tidal disunnahkan untuk membaca tasmi’ (سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ) dan mengangkat kedua tangan secara bersamaan. Disunnahkan juga dengan membaca doa Rabbana lakal hamdu dan seterusnya.
Dalam masalah i’tidal, madzhab Syafi’iy menggunakan dalil shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, ” Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mengenai orang yang shalatnya dianggap buruk, bahwa Nabi ﷺ besabda kepadanya: kemudian angkatlah kepalamu hingga thuma’ninah dalam keadaan berdiri (i’tidal). (Hadits riwayat Bukhari & Muslim)
[Bersambung] [DDHKNews]