DDHK.ORG — Praktek shalat yang dilakukan dari zaman nenek moyang kita sampai saat ini umumnya banyak yang menggunakan standar shalat yang dijelaskan oleh madzhab Syafi’iy. Hal ini terjadi sebab mayoritas penduduk Indonesia umumnya bermadzhab Syafi’iy. Para ulama yang menyebarkan Islam di Nusantara tentu saja juga ulama-ulama yang bermadzhab Syafi’iy. Sehingga dengan sendirinya praktek shalat pun berpatokan pada fiqih madzhab Syafi’iy.
Melalui tulisan berseri ini DDHK News memaparkan sifat shalat Nabi Muhammad ﷺ berdasarkan madzhab Syafi’iy, sebagaimana ditulis oleh Muhammad Ajib, Lc., MA. dalam bukunya “Dalil Shahih Sifat Shalat Nabi Ala Madzhab Syafi’iy”.
***
Duduk tasyahud (tahiyat) akhir hukumnya wajib dikerjakan. Adapun posisi duduknya disunnahkan dalam keadaan tawarruk.
Berapapun jumlah rakaat shalatnya (dua, tiga, atau empat rakaat) maka posisi duduk tasyahud akhirnya tetap tawarruk. Tawarruk adalah posisi di mana kaki kiri masuk di bawah kaki kanan dan posisi talapak kaki kanan berdiri lurus.
Dalam masalah duduk tasyahud akhir, madzhab Syafi’iy menggunakan dalil shahih yang diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruqutni dan Imam Al-Baihaqi, “Dari sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa sebelum diwajibkan tasyahud kami mengucapkan “assalamu ‘alallah dan seterusnya”, kemudian Nabi ﷺ mengatakan: ucapkanlah “At-tahiyyatu lillah.” (HR. Abu Dawud & At-Tirmidzi)
Wajhul istidlalnya adalah pada kalimat “Qabla An Yufrodho ‘Alaina”. Ini artinya bahwa kemudian tasyahud itu diwajibkan setelah Nabi ﷺ mengajarkan bacaannya. Nah, bacaannya saja dihukumi wajib, maka posisi duduknya juga dihukumi wajib. Wallahu a’lam.
[Bersambung] [DDHKNews]