DDHK.ORG — Praktek shalat yang dilakukan dari zaman nenek moyang kita sampai saat ini umumnya banyak yang menggunakan standar shalat yang dijelaskan oleh madzhab Syafi’iy. Hal ini terjadi sebab mayoritas penduduk Indonesia umumnya bermadzhab Syafi’iy. Para ulama yang menyebarkan Islam di Nusantara tentu saja juga ulama-ulama yang bermadzhab Syafi’iy. Sehingga dengan sendirinya praktek shalat pun berpatokan pada fiqih madzhab Syafi’iy.
Melalui tulisan berseri ini DDHK News memaparkan sifat shalat Nabi Muhammad ﷺ berdasarkan madzhab Syafi’iy, sebagaimana ditulis oleh Muhammad Ajib, Lc., MA. dalam bukunya “Dalil Shahih Sifat Shalat Nabi Ala Madzhab Syafi’iy”.
***
Duduk di antara 2 sujud hukumnya wajib dikerjakan disertai dengan thuma’ninah juga. Disunnahkan bertakbir terlebih dulu dan duduk dengan cara posisi iftirosy.
Iftirosy adalah posisi di mana kaki kiri dijadikan sebagai alas untuk duduk dan telapak kaki kanan berdiri lurus.
Dalil pertama: Dalam masalah duduk di antara 2 sujud, madzhab Syafi’iy menggunakan dalil shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, “Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mengenai orang yang shalatnya dianggap buruk, bahwa Nabi ﷺ besabda kepadanya: kemudian angkatlah kepalamu hingga thuma’ninah dalam keadaan duduk.” (HR. Bukhari & Muslim)
Dalil kedua: Madzhab Syafi’iy juga menggunakan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Imam At-Tirmidzi yang berbunyi: “Dari sahabat Abu Hamid as-Sa’idiy radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau menjelaskan sifat shalat Nabi ﷺ dan berkata: kemudian Nabi ﷺ meletakkan kaki kirinya dan duduk di atasnya dalam keadaan duduk lurus sampai semua tulang kembali ke tempatnya.” (HR. Abu Dawud & At-Tirmidzi)
[Bersambung] [DDHKNews]