Setelah Kafarat Dibayar Suami, Apakah Istri Harus Bayar Kafarat Juga?
Assalamu’alaikum. Ustadz, saya mau bertanya.
Denda kafarat yang membayar suami. Kemudian, bagaimana dengan pihak istrinya?
Syukron, Ustadz.
Salam, Fulanah
JAWAB:
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokaatuh.
Terimakasih atas pertanyaan yang disampaikan. Semoga Allah menerima taubat kita semua.
Salah satu ketentuan penerapan masalah kafarat menurut jumhur ulama (mayoritas ulama) bagi orang yang merusak kesucian bulan Ramadhan dengan melakukan hubungan suami isteri adalah kewajiban membayar kafarat hanya dibebankan kepada suami, sedangkan isteri tidak diwajibkan.
Meskipun ada juga pendapat seperti ulama Malikiah dan Hanafiah yang mengatakan bahwa keduanya, suami dan isteri, wajib sama-sama membayar kafarat, apabila istri melakukan hal tersebut dengan kerelaan atau tanpa paksaan. Adapun dalil yang mereka gunakan ialah qiyas, bahwa mengqiyaskan kewajiban suami kepada kewajiban istri pula.
Oleh karena itu, untuk istri yang berhubungan (jima’) maka sesuai pendapat mayoritas ulama tidak ada kewajiban kafarat, namun tetap mengqadha puasa dan bertaubat agar tidak mengulangi lagi. Berhubungan suami istri (Jima’) tetap bisa dilakukan di malam hari atau waktu yang dihalalkan kita untuk tidak berpuasa. Wallaahu a’lam.
Wallâhu a’lam bish-showâb.
Salam!
[Dijawab oleh: Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim]
#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHK News]