ArtikelKonsultasi

Ini Aturan Kafarat Berhubungan Intim Berulang di Siang Ramadhan

Ini Aturan Kafarat Berhubungan Intim Berulang di Siang Ramadhan

Assalamu’alaikum. Ustadz, saya mau bertanya.

Bila melakukan hubungan intim saat bulan puasa sebanyak 2 kali di tahun puasa yang berbeda, apakah dendanya jadi 2 kali lipat?

Syukron, Ustadz.

Salam, Fulanah

JAWAB:

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokaatuh.

Terimakasih atas pertanyaannya, semoga Allah mengampuni dosa-dosa kita semua. Sebagaimana ketentuan syariat Islam bahwa di antara yang menyebabkan batalnya puasa adalah terjadinya hubungan suami istri (jima’) di siang bulan Ramadhan dalam kondisi berpuasa. Khusus untuk pelanggaran ini, Islam mewajibkan kafarah atas pelaku, selain bertaubat untuk tidak mengulanginya lagi.

Imam Asy Syairozi dalam kitab Majmu’ Syarh al Muhadzdzab berkata, “Jika hubungan intim dilakukan dalam dua atau beberapa hari di bulan Ramadhan, maka setiap harinya wajib dikenakan kafarah. Karena setiap hari puasa adalah ibadah tersendiri. Sedangkan jika hubungan intim tersebut diulangi dalam sehari dua kali, maka untuk hubungan intim yang kedua tidak dikenai kafarah sebab hubungan intim yang kedua tidak dianggap sedang berpuasa.”

Dalam kitab tersebut, Imam Nawawi rahimahullah juga mengatakan, “Menurut madzhab Syafi’i, orang yang mengulangi hubungan intim dalam satu hari, maka kafarahnya cuma sekali yaitu untuk membayar kafarah jima’ (hubungan intim) yang pertama.”

Beliau juga berkata, “Sedangkan jika jima’ dilakukan di hari yang berbeda, maka kafarah yang berlaku adalah untuk masing-masing hari.” Pendapat ini diamini oleh jumhur ulama (mayoritas ulama).

Kesimpulannya:

Pertama, jika jima’ dilakukan berulang-lang pada satu hari, maka hanya wajib membayar kafarat untuk hari itu, sebab hubungan intim yang kedua pelakunya tidak dianggap sedang berpuasa.

Kedua, jika jima’ dilakukan berulang-ulang pada hari yang berbeda, apalagi di bulan Ramadhan tahun yang berbeda, maka mayoritas ulama menegaskan bahwa satu kafarat tidak mencukupi, bahkan ia harus menunaikan kafarat terhadap jumlah hari yang ia rusak dengan jima’.

Wallâhu a’lam bish-showâb.

Salam!

[Dijawab oleh: Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim]

#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHK News]

Baca juga:

×