Warga Indonesia di Hong Kong harus paham bahwa meludah sembarangan di tepat umum di Negeri Beton bisa kena denda. Seperti yang dialami oleh seorang pria bernama marga Law ini, diadili di West Kowloon Magistrates’ Courts karena meludah di tempat umum. Akhirnya, dia diperintahkan membayar denda sebesar HK$3,000 oleh hakim yang mengadili kasusnya.
Insiden itu terjadi pada 8 April lalu di luar Gedung Layanan Kota Pei Ho Street, yang terletak di persimpangan Ki Lung Street dan Kweilin Street di daerah Sham Shui Po. Pria yang berprofesi sebagai pelayan ini dihentikan oleh seorang asisten petugas pengawasan pedagang kaki lima dari Departemen Makanan dan Kebersihan Lingkungan karena meludah di tempat umum.
Nasib nahas bagi Law berlanjut, sebab pria berusia 52 tahun ini melawan petugas saat diberikan surat tilang. Ia pun mendapatkan dakwaan tambahan karena diduga mendorong petugas kebersihan lingkungan.
“Tidak senang dengan hukuman yang diterimanya, Law diduga menjadi konfrontatif dan mendorong petugas tersebut. Akibat pertikaian tersebut, pelayan itu dikenai 2 tuduhan tambahan, termasuk penyerangan biasa dan menghalangi petugas publik dalam menjalankan tugasnya,” tulis The Standard.
Di luar denda sebesar HK$3,000 atas kesalahan meludah yang telah diakuinnya di pengadilan, Law belum memberikan pembelaan terkait tuduhan penyerangan dan penghalangan. Pihak pembela meminta penundaan sidang untuk memberikan waktu guna mengambil dokumen hukum yang relevan dari pihak penuntut dan untuk memberikan nasihat hukum yang komprehensif kepada terdakwa.
Hakim menyetujui permintaan tersebut dan menjadwalkan sidang berikutnya pada tanggal 9 Juli. Sementara itu, Law telah dibebaskan dengan jaminan sebesar HK$2.000 sambil menunggu sidang berikutnya.





