DDHK.ORG — Mencuri Waktu untuk Ibadah dan Belajar
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz, saya mau bertanya.
- Bagaimana hukumnya mencuri waktu atau kesempatan, misalnya dalam belajar atau beribadah?
- Bagaimana hukumnya masak buat libur, bahan beli sendiri, lalu mencari kesempatan waktu. Kalau ada majikan, perasaan gak enak gitu kalau melakukan sesuatu untuk diri kita sendiri. Tapi sebelumnya pernah tanya majikan, katanya boleh masak buat libur.
Syukron, Ustadz.
Salam, Fulanah
JAWAB:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Beribadah merupakan kewajiban kita sebagai seorang muslim. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:
وَمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku”.
Jadi beribadah pada Allah adalah sesuatu hal yang pasti dalam Islam. Dan ketetapan kita sebagai hamba adalah melaksanakan perintahNya. Adapun belajar ilmu Syara’, yang berkaitan dengan fardhu ‘ain adalah juga wajib bagi kita mempelajarinya. Seperti belajar tentang tata cara sholat dan membaca Al Qur’an.
Masalah yang berlaku sehingga curi-curi waktu sholat dan belajar adalah tidak bertentangan dengan syari’at, karena itu merupakan ta’abudi (bentuk penghambaan pada Allah). Namun sebaiknya para saudari pekerja migran Indonesia, ketika akan melanjutkan kontrak kerja, adalah lebih baik jika meminta waktu untuk diizinkan sholat, sekedar sholat fardhunya saja. Misalnya minta waktu 10 menit ketika waktu sholat sudah tiba.
Mudah-mudahan dengan keikhlasan kita menghambakan diri pada Allah, akan dibukakan hati tuan rumah untuk memudahkan kita ibadah kepadaNya.
Wallâhu a’lam bish-showâb.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
[Dijawab oleh: Ustadz Fauzan Akbar Daulay]
..
#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHKNews]