DDHK.ORG — Adakah Kewajiban Anak Perempuan Menafkahi Orang Tua dan Saudara?
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz, saya mau bertanya.
Jika seorang anak perempuan yang sudah bekerja dan mampu menafkahi orang tuanya, setiap bulan selalu menyisipkan uang gajinya untuk keluarga, orang tua tersebut memiliki beberapa anak yang beberapa sudah bekerja, adakah batas seorang anak perempuan menafkahi kedua orang tua beserta kakak dan adiknya?
Syukron, Ustadz.
Salam, Fulanah
JAWAB:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Ada tiga sebab, yang biasanya wanita di kalangan masyarakat Indonesia untuk memilih beraktivitas atau bekerja. Yaitu:
- Karena ketidakmampuan kepala keluarga memberikan nafkah, contohnya karena sakit.
- Kurangnya penghasilan.
- Faktor kebiasaan wanita bekerja.
Secara hukum, seorang anak perempuan tidaklah berkewajiban untuk menafkahi orangtua dan adik-adiknya. Namun itu merupakan kewajiban dari kepala keluarga dan mahramnya yang laki-laki dewasa atau suami bagi yang telah menikah.
Adapun jikalau seorang perempuan bekerja dan memberikan penghasilannya kepada keluarganya, maka itu merupakan birrul walidain dan amal ibadah berupa sedekah untuk adik-adiknya.
Berapa dan sampai kapan ia memberikan nafkah pada orangtuanya? Ia memberikan nafkah secukupnya berupa makanan dan pakaian. Sedangkan untuk adik-adiknya, silahkan untuk dilatih sehingga ketika baligh sudah dapat mencari nafkah.
Jikalau kita mampu sedangkan adik-adik sedang dalam masa belajar agama di pondok, maka memberikan bantuan dan menafkahi kebutuhan mereka adalah sangat dianjurkan.
Wallâhu a’lam bish-showâb.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
[Dijawab oleh: Ustadz Fauzan Akbar Daulay]
..
#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHKNews]