DDHK.ORG – Kamar mandi bukan tempat yang tepat untuk beribadah, baik sholat maupun mengaji. Namun bagaimana jika dalam keadaan terpaksa dan tidak memungkinkan?
Membaca Alquran termasuk syiar agama yang sekaligus syiar milik Allah ta‘ala yang harus dihormati yang diposisikan pada tempatnya yang layak
Allah ta‘ala berfirman;
“Demikianlah (perintah Allah), dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati”.
Hal itu juga serupa dengan Nabi Muhammad yang tidak menjawab seseorang mengucapkan salam kepadanya ketika sedang buang air kecil.
عَنِ الْمُهَاجِرِ بْنِ قُنْفُذِ أَنَّهُ أَتَى النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَبُوْلُ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ حَتَّى تَوَضَّأَ ثُمَّ اعْتَذَرَ إِلَيْهِ فَقَالَ ؛ إِنِّى كَرِهْتُ أَنْ أَذْكُرِ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا عَلَى طَهْرٍ
“Dari al-Muhajir Ibn Qunfudz bahwa ia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, saat itu beliau sedang buang air kecil. Lalu al-Muhajir mengucapkan salam, namun tidak dijawab oleh beliau, hingga akhirnya beliau berwudhu, lalu minta maaf kepada al-Muhajir sembari berkata ; Saya tidak menyukai menyebut nama Allah kecuali dalam keadaan suci”.
Secara umum, para ulama berbeda pendapat tentang hukum membaca Alquean di kamar mandi, ada yang mengharamkannya dan ada yang memakruhkannya. Namun membaca Alquran bisa dilakukan dengan suara pelan atau berbisik dengan menggunakan gadget yang dimiliki. Oleh karena itu, membaca Alquran bisa dilakukan di luar kamar mandi dengan tidak diketahui oleh majikan atau seseorang yang melarangnya.
Sementara untuk sholat di kamar mandi,jika diyakini bersih atau telah dibersihkan dari najis memiliki status yang sama dengan tempat-tempat suci di ruangan lainnya, sehingga sholat di tempat itu tetap sah.
Kesucian tempat merupakan salah satu syarat sah ibadah sholat yang dilakukan, sehingga di tempat manapun yang terdapat najis pada bagian lantai yang menjadi tempat persentuhan anggota badannya maka sholat di tempat itu tidak sah.
Begitu juga kamar mandi yang diyakini bersih dari najis jika shalat dilakukan di dalamnya maka sholatnya sah meskipun dihukumi makruh, karena tempat tersebut memang tidak disediakan secara layak untuk shalat, kemudian dapat memberikan waswas bagi orang yang shalat di dalamnya.
Adapun larangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk tidak sholat di perkuburan dan kamar mandi, oleh sebagian ulama juga disebabkan tempat itu dikuatirkan tidak bersih dari najis.
Nabi bersabda ;
الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ
“Seluruh permukaan bumi ini dapat dikajikan tempat shalat kecuali pemakaman dan kamar mandi”
Tempat manapun di muka bumi ini layak dijadikan tempat shalat, seperti lapangan, perkebunan, pasar, mal, dan lain sebagainya selama tempat tersebut suci. Di antara ulama lainnya memberikan alasan bahwa tempat-tempat seperti pemakaman dan kamar mandi tidak lebih baik untuk djadikan tempat shalat adalah karena tempat itu menjad kawasan bermain setan.
Imam Nawawi berkata;
وَاْلأَصَحُّ أَنَّ سَبَبَ النَّهْىِ كَوْنُهُ مَأْوَى الشَّيَاطِيْنِ فَتُكْرَهُ كَرَاهَةَ تَنْزِيْهٍ وَتَصِحُّ الصَّلَاةُ
“Dan yang lebih tepat bahwa sebab larangan itu adalah karena itu menjadi tempat setan, sehingga shalat di tempat itu makruh tanzih, namun shalat tetap sah. Wallahu a’lam. [DDHK News]