ArtikelKonsultasi

Hukum Berhubungan Seks dengan Suami Lewat Ponsel

TANYA:

Assalamu’alaikum, Ustadz.

Mohon maaf sebelumnya, Ustadz. Saya ingin bertanya, apakah hukumnya menyenangkan dan menuruti permintaan suami untuk berhubungan biologis dan bermesraan lewat ponsel? Apakah keduanya wajib mandi junub setelahnya?

Terima kasih, Ustadz.

Salam,

Fulanah

JAWAB:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Salah satu yang mewajibkan mandi adalah masuknya kelamin laki-laki ke dalam kelamin wanita. Tentu yang dimaksud di sini adalah bersetubuh (jima’), meskipun tidak sampai keluar mani. Hal tersebut berdasarkan kesepakatan ulama madzhab empat; Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Bahkan, ini termasuk ijma’ (kesepakatan) ulama.

Diantara hadits yang menjelaskan hal tersebut adalah sebagai berikut:

عن أبي هُريرةَ رَضِيَ اللهُ عنه: أنَّ نبيَّ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قال: “إذا جَلَس بين شُعَبِها الأربَعِ و مسَّ الخِتانُ الخِتانَ، فقد وجَب الغُسلُ”. (رواه مسلم) ، وفي رواية: “وإنْ لم يُنزِلْ”

Dari Abu Hurairah ra: sesungguhnya Nabi Allah saw bersabda: “Apabila dia (suami) duduk di antara anggota tubuhnya (istri) yang empat dan kemaluannya menyentuh kemaluannya, maka sudah wajib mandi”. (H.R. Muslim). Dalam sebuah riwayat: “Meski tidak keluar mani”.

Yang dimaksud anggota tubuhnya yang empat, ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan kedua tangan istri dan kedua kakinya. Ada juga yang mengatakan kedua kaki dan kedua pahanya. Ada juga pendapat yang mengatakan selain daripada itu yang disukai oleh suami.

Yang dimaksud dengan bersentuhnya kelamin laki-laki dengan kelamin perempuan adalah bukan sekadar bersentuhan. Akan tetapi masuknya minimal kepala dzakar (penis) atau yang disebut hasyafah ke dalam farji (kemaluan) wanita. Hal ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan) dari berbagai madzhab (aliran) fiqih.

Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Nawawi dalam kitab beliau, Al-Majmu’: “Sesungguhnya apabila seorang laki-laki meletakkan atau menyentuhkan kemaluannya pada kemaluan wanita tapi tidak memasukkannya, maka tidak wajib mandi berdasarkan ijma’.

Nah, jika suami-istri bermesraan hanya lewat telpon, chat, dan sebagainya, yang tidak ada kontak fisik, ditambah tidak keluar mani, maka jelas tidak wajib mandi bagi keduanya. Termasuk, tidak wajib mandi di sini adalah jika hanya keluar madzi saja karena syahwat yang membuncah dari keduanya oleh luapan rindu yang menggunung tinggi. Namun, jika hanya berkomunikasi saja keluar mani, maka jelas wajib baginya mandi.

Wallâhu a’lam bish-showâb.

Salam!

Dijawab oleh: Ustadz Very Setiyawan, Lc., S.Pd.I., M.H.

Sahabat Migran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHK News]

Baca juga:

×