Assalamu’alaikum wr wb.
Ada pertanyaan yang ingin saya tanyakan tentang kurban.
1. Teman saya pernah berkurban atas nama diri sendiri, tetapi dia cuma nyebutin nama pendeknya saja (tidak nama lengkap). Apa harus berkurban lagi dengan nama lengkapnya?
2. Bagaimana hukumnya seorang anak yang ingin berkurban untuk orang tuanya (masih hidup), sedangkan dulu sudah pernah berkurban atas nama orang tuanya? Bolehkah dia berkurban lagi atas nama orang tuanya? (si anak sudah pernah berkurban untuk diri sendiri)
3. Bagaimana bila seorang anak berkurban atas nama orang tuanya, tetapi tanpa memberi tahu orang tuanya kalau anaknya berkurban atas namanya? (orang tuanya masih hidup)
Terimaksih atas jawabannya.
JAWAB:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Bismillah…
Berkurban merupakan rangkaian ibadah yang dilakukan pada bulan Dzulhijjah, dari tanggal 10 hingga 13. Kurban secara bahasa berarti dekat. Artinya, orang yang berkurban pada hakikatnya ingin mendekatkan diri kepada Allah Subhanãhu wa Ta’ala dengan cara menyembelih binatang ternak yang berkaki empat (bahimatul an’am).
Bahkan Rasulullah shallallãhu ‘alaihi wasallam mengancam orang yang mampu tapi enggan berkurban melalui sabda beliau:
مَن كان له سَعَةٌ ولم يُضَحِّ ، فلا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانا (رواه أحمد وأبو داود)
“Barangsiapa yang mempunyai keluasan (harta) dan tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (H.R. Ahmad & Abu Dawud)
Kurban harus berupa binatang ternak berkaki empat (bahimatul an’am), yaitu unta, sapi, kerbau, kambing, atau domba. Satu ekor unta, sapi, atau kerbau bisa diperuntukkan untuk tujuh orang. Sedangkan satu ekor kambing atau domba hanya untuk satu orang saja.
Jabir bin ‘Abdullah radliyallãhu ‘anhu pernah mengisahkan:
كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها
“Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah shallallãhu’alaihiwasallam, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang.” (H.R Muslim)
Hukum asal kurban seekor kambing atau domba hanya bisa untuk satu orang saja. Namun Imam Malik membolehkan untuk orang banyak seperti anggota keluarga. Sebaliknya, Imam Abu Hanifah memandang hal tersebut hukumnya makruh.
Diantara dalil yang membolehkan seekor kambing atau domba untuk orang banyak adalah sebagaimana riwayat dari Aisyah radliyallãhu ‘anha melihat Rasulullah shallallãhu ‘alaihi wasallam ketika hendak menyembelih hewan kurban berupa kambing, beliau berdoa:
باسم الله اللهم تقبل من محمد وآل محمد ومن أمة محمد ثم ضحى به. (رواه مسلم)
“Dengan nama Allah, Ya Allah terimalah (ini) dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan ummat Muhammad. Kemudian beliau menyembelihnya.” (H.R. Muslim)
Apakah sah kurban atas diri sendiri tapi hanya menyebutkan nama pendeknya saja?
Jika ada seseorang yang berkurban kemudian dia hanya menyebutkan nama pendeknya saja tanpa nama lengkapnya, maka itu tidaklah mengapa. Yakinlah bahwa Allah Subhanãhu wa Ta’ala Maha tahu niat seorang hamba. Yang terpenting adalah menjaga keikhlasan hati dari pekurban.
Lalu bolehkah berkurban berkali-kali untuk orang tua padahal dia masih hidup?
Boleh berkurban atas nama orang tua meskipun beliau masih hidup karena itu merupakan suatu bentuk birrul walidain (berbakti kepada kedua orang tua). Anak tersebut juga akan mendapatkan pahala darinya. Atau, bisa saja ia berniat kurban untuk dirinya sendiri atau seluruh anggota keluarganya, termasuk orang tuanya.
Apakah berkurban untuk orang tua harus memberi tahu kepadanya?
Jika orang tuanya masih hidup, maka alangkah baiknya diberi tahu, karena seandainya orang tuanya ternyata ingin berkurban sendiri juga, maka tentu akan lebih bijak jika kurban akan diperuntukkan kepada siapa agar semuanya bisa mendapatkan keberkahan dan limpahan pahala yang besar. Meskipun sebenarnya kesholihan anak juga merupakan investasi pahala bagi kedua orang tuanya.
Wallãhu a’lam.
Semoga bermanfaat.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
(Dijawab oleh Ustadz Very Setiyawan, Lc., S.Pd.I., M.H.)
#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419.