ArtikelKonsultasi

Hukum Daging Hewan yang Disembelih dengan Cara Tidak Syar’i

Hukum Daging Hewan yang Disembelih dengan Cara Tidak Syar’i

Assalamu’alaikum. Ustadz, saya mau bertanya.

Apakah daging hewan yang disembelih dengan cara tidak syar’i sama hukumnya dengan hewan haram seperti babi dan sebagainya?

Apakah bila daging yang disembelih dengan cara tidak syar’i dan bercampur dengan bahan makanan lain maka semuanya juga haram? Misalnya, sup ayam atau sup sapi yang dicampur dengan sayur-sayuran lain, apakah sayurannya juga menjadi tidak halal?

Syukron, Ustadz.

Salam, Fulanah.

JAWAB:

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokaatuh.

Islam memberikan syarat bahwa makanan yang dikonsumsi haruslah memenuhi dua syarat. Yaitu, halal dan thayyib (QS. Al-Baqarah: 168).

Halal berarti terbebas dari segala bentuk dzat yang telah diharamkan dalam Islam, yaitu: bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih tidak menyebut nama Allah (QS. Al-Maidah: 3).

Makanan yang dibolehkan dalam Islam untuk dikonsumsi juga harus bersifat thayyib, yaitu baik untuk tubuh dan kesehatan manusia.

Di Hong Kong, alhamdulillah saat ini sudah banyak toko atau pasar yang menjual daging halal. Oleh karena itu, untuk konsumsi sehari-hari sangat diupayakan mengkonsumsi yang sudah jelas kehalalalnnya. Untuk daging yang tidak disembelih sesuai ketentuan agama, sebaiknya ditinggalkan.

Apabila tercampur dengan makanan lain, misal sayur atau lainnya, maka akan terjadi percampuran makanan halal dan haram, dan harus dihindari. Semoga Allah memudahkan Ibu untuk mendapatkan makanan halal.

Wallâhu a’lam bish-showâb.

Salam!

[Dijawab oleh: Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim]

..

#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHK News]

Baca juga:

×