Assalamu’alaikum Ustadz, saya mau bertanya.
Apa hukum memakan daging buaya?
JAWAB:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Bismillah…
Di zaman modern seperti sekarang ini, banyak sekali orang yang berinovasi dalam banyak hal, termasuk diantaranya adalah kuliner. Diantara kuliner yang tidak lazim untuk dikonsumsi, salah satunya adalah daging buaya. Bahkan banyak orang rela merogoh kocek dalam-dalam agar bisa mencoba merasakan kuliner yang satu ini. Lalu bagaimanakah Islam memandang masalah tersebut? Apakah buaya halal dikonsumsi?
Buaya termasuk jenis reptil dan bernafas denga paru-paru, udara masuk lewat lubang hidung kemudian disalurkan ke paru-paru. Ketika buaya masuk ke dalam air, lubang hidung akan tertutup dan air tidak akan masuk ke paru-paru. Karena paru-paru buaya mengandung lebih banyak nitrogen daripada paru-paru manusia, mereka dapat bertahan di bawah air untuk waktu yang lebih lama tanpa mengalami rasa sakit.
Meskipun kadang-kadang buaya tampak bernapas di bawah air, mereka hanya dapat bernapas saat lubang hidungnya bersentuhan dengan udara. Namun buaya termasuk jenis hewan predator yang sangat berbahaya. Ia memiliki cakar dan taring yang tajam untuk memangsa buruannya.
Syekh Kamaluddin ad-Damiri mendeskripsikan hewan ini sebagai berikut:
التمساح- وهذا الحيوان على صورة الضب وهو من أعجب حيوان الماء ، له فم واسع وستون ناباً في فكه الأعلى وأربعون في فكه الأسفل ، وبين كل نابين سن صغيرة مربعة ويدخل بعضها في بعض عند الانطباق . وله لسان طويل ، وظهر كظهر السلحفاة لا يعمل الحديد فيه ، وله أربع أرجل وذنب طويل“
“Timsah (buaya), hewan ini berbentuk seperti biawak dan tergolong sebagai salah satu hewan menakjubkan yang hidup di air. Ia memiliki mulut yang lebar dan memiliki 60 gigi taring di rahang atas dan 40 gigi taring di rahang bawah. Di setiap celah di antara dua gigi taringnya terdapat gigi-gigi kecil berbentuk kotak yang saling masuk satu sama lain ketika dirapatkan. Ia memiliki lidah yang panjang dan punggung (yang keras) seperti punggungnya kura-kura yang tak mempan ditusuk besi biasa. Ia memiliki empat kaki dan ekor yang panjang.” (Syekh Kamaluddin ad-Damiri, Hayat al-Hayawan al-Kubra, juz 1, hal. 237)
Dalam sebuah hadits juga disebutkan:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ. (متفق عليه)
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: “Rasulullah saw melarang (memakan) semua binatang buas yang bertaring, dan burung yang bercakar.” (H.R.Bukhari Muslim)
Buaya termasuk binatang buas yang bertaring bahkan banyak sekali, juga memiliki cakar yang tajam. Lebih dari itu, buaya termasuk dalam kategori binatang yang menjijikkan.
Allah Subhanãhu wa Ta’ala berfirman:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ.
“(Allah) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” {Q.S. al-A’raf: 157}
Berdasarkan pendapat lintas madzhab fiqih pun, jumhur (mayoritas) Ulama menyatakan keharamannya. Sedangkan Imam Malik dan satu riwayat dari Imam Ahmad berpendapat akan kehalalan buaya.
Namun untuk kehatian-hatian, saya sarankan untuk merujuk pada pendapat mayoritas Ulama yang menyatakan haramnya memakan buaya. Meskipun ada yang berpendapat tidak adanya dalil yang tegas akan keharamannya, namun secara naluriahnya manusia apalagi seorang muslim, memakan buaya bukanlah hal yang lazim dilakukan. Terlebih Allah Subhanãhu wa Ta’ala masih memberikan banyak makanan lainnya yang halal lagi thayyib (baik).
Wallãhu a’lam.
Semoga bermanfaat.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
(Dijawab oleh Ustadz Very Setiyawan, Lc., S.Pd.I., M.H.)
#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419.