Ibadah haji memiliki syarat-syarat wajib yang harus dipenuhi. Hal ini untuk memastikan bahwa seseorang terkena kewajiban haji. Syarat-syarat ini juga menentukan masuk atau tidaknya seseorang dalam kewajiban haji.
Dari berbagai keterangan Al-Qur’an dan hadits, ulama menyebutkan setidaknya tujuh syarat wajib ibadah haji. Orang-orang yang memenuhi syarat ini terkena kewajiban ibadah haji. Adapun tujuh syarat wajib haji adalah sebagai berikut:
وشرائط وجوب الحج سبعة الإسلام والبلوغ والعقل والحرية ووجود الراحلة والزاد وتخلية الطريق وإمكان المسير
Artinya: “Syarat wajib haji ada tujuh, yaitu Islam, baligh, akal, merdeka, ada kendaraan dan bekal, keamanan di jalan, dan kondisi memungkinkan perjalanan haji,” (Taqrib pada Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2001 M/1422 H], halaman 177)
Beberapa standar mampu dalam berhaji menurut pandangan para ulama adalah sebagai berikut:
1. Memiliki bekal dan kendaraan yang bisa mengantarkan seorang untuk berhaji ke Mekkah. Jika tidak memiliki kendaraan, maka dia memiliki kemampuan finansial untuk membiayai perjalanan haji yang akan ditempuhnya.
2. Meninggalkan uang sebagai nafkah keluarganya selama ditinggal berhaji.
3. Ada orang yang mampu menjaga barang dan keluarganya.
4. Adanya keamanan selama melakukan perjalanan, baik keamanan yang terkait dengan jiwa maupun harta.
5. Perjalanan berhaji memungkinkan untuk dilakukan oleh jama’ah haji ditinjau dari segi fisik jama’ah dan waktu. Wallaahu a’lam
Semoga Allah memudahkan kita semua untuk beribadah haji dan umroh di tanah suci.
Alor, NTT 14 Dzulqaidah 1444 H / 4 Juni 2023.
(AFQ – Kajian berseri menuju musim haji)