Rukun haji adalah segala amalan atau kegiatan yang harus dikerjakan selama melakukan ibadah haji, dan bila ada salah satu amalan tidak kita kerjakan maka ibadah haji tersebut tidak sah.
Rukun haji tidak boleh diganti dengan dam (denda) jika ditinggalkan. Menurut madzhab Syafi’i, ada lima rukun haji, yaitu:
1. Ihram, yaitu bermaksud atau berniat melakukan ibadah haji.
2. Wukuf, yaitu berdiam diri di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah.
3. Tawaf, yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali.
4. Sa’i, yaitu berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali.
5. Tahallul, yaitu melepaskan ihram dengan mencukur atau memotong rambut.
Wajib haji adalah segala hal yang harus dikerjakan dalam ibadah haji, tetapi sahnya haji tidak bergantung padanya. Jika tidak dikerjakan, harus diganti dengan dam. Menurut Syeikh Sa’id dalam Kitab Busyral Karim, ada enam poin wajib haji, yakni:
1. Mabit di Muzdalifah pada malam tanggal 10 Dzulhijjah
2. Lempar jumrah aqabah tujuh kali pada 10 Dzulhijjah
3. Lempar tiga jumrah di hari tasyriq (11, 12, dan 13 Zulhijah) pada 3 tiang yang ada di Mina.
4. Mabit pada malam tasyriq
5. Ihram dari miqat
6. Tawaf wada’, yaitu tawaf perpisahan sebelum meninggalkan Mekah.
Semoga kita semua dapat menjalankan ibadah haji dengan menyempurnakan semua rukun dan wajib Haji.
Alor, NTT 15 Dzulqaidah 1444 H / 5 Juni 2023 (AFQ – Kajian berseri menuju musim haji 2023)