MigranPanduan Migran

Ini Syarat PRT Asal Indonesia Bisa Kembali Kerja ke Hong Kong

DDHK.ORG — Departemen Tenaga Kerja Hong Kong, Jumat (6/8/2021), menyatakan bahwa pekerja rumah tangga (PRT) asing yang saat ini berada di Filipina dan Indonesia sudah boleh kembali ke Hong Kong untuk bekerja. Syaratnya, mereka telah divaksinasi lengkap di Hong Kong sebelum mereka pergi saat meninggalkan Hong Kong.

“Mereka dapat mulai bekerja di kota tersebut mulai 9 Agustus,” demikian disampaikan Pemerintah Hong Kong melalui website resminya.

Pada wal pekan ini Pemerintah mengumumkan bahwa para wisatawan asing yang masuk ke Hong Kong akan dikenakan langkah-langkah pengendalian perbatasan baru yang juga berlaku untuk para PRT yang datang dari Filipina dan Indonesia. Departemen Tenaga Kerja Hong Kong menjelaskan bahwa jika para PRT telah divaksinasi sepenuhnya di Hong Kong sebelumnya, mereka akan diizinkan naik ke penerbangan ke Hong Kong di bawah langkah-langkah baru tersebut.

“Mereka harus mematuhi persyaratan baru yang mencakup menunjukkan bukti tes asam nukleat negatif Covid-19 sebelum boarding yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum waktu keberangkatan yang dijadwalkan. Mereka juga perlu menunjukkan konfirmasi pemesanan kamar di hotel karantina yang ditunjuk selama tidak kurang dari 21 malam, mulai dari hari kedatangan mereka,” tulis Pemerintah Hong Kong.

Departemen juga mengingatkan para majikan dan agen tenaga kerja untuk membuat persiapan guna pembantu mereka sebelum penerbangan ke Hong Kong. “PRT asing yang gagal memenuhi salah satu persyaratan yang relevan mungkin tidak diizinkan naik ke penerbangan ke Hong Kong atau mungkin ditolak masuk pada saat kedatangan,” ujar juru bicara Departemen tenaga Kerja Hong Kong.

Mengenai PRT asing yang tidak memiliki catatan vaksinasi yang diakui, Pemerintah Hong Kong sedang mendiskusikan dengan kantor perwakilan negara pengirim PRT asing. Termasuk, dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong, untuk menentukan cara memverifikasi keaslian catatan vaksinasi para PRT tersebut.

“Ini akan memungkinkan PRT yang divaksinasi di negara asal mereka untuk bekerja di Hong Kong,” ujar juru bicara Departemen.

Pemerintah juga berencana mengatur agar para PRT yang datang dapat dikarantina secara terpusat di satu hingga dua hotel. Rinciannya sedang dibahas dan pengumuman akan dibuat setelah pengaturan dikonfirmasi. [Sumber: news.gov.hk] [DDHKNews]

Baca juga:

×