DDHK.ORG — Syariat Islam membolehkan pengobatan dengan ruqyah dan membacakan doa-doa selama doa yang dibacanya masuk dalam kategori dzikir kepada Allah, dan lafal yang digunakannya dapat dipahami, (bukan dengan lafal yang tidak dapat dipahami) karena hal tersebut dikuatirkan akan menjerumuskan kepada kemusyrikan.
Auf bin Malik meriwayatkan, “Pada masa jahiliyah, kami melakukan pengobatan dengan cara ruqyah, kemudian kami bertanya kepada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang hal ini?’ Rasulullah lalu bersabda, “Tampakkanlah kepadaku sistem ruqyah kalian. Tidak apa-pa melakukan pengobatan dengan ruqyah selagi di dalamnya tidak mengandung unsur kemusyrikan.”
Rabi’ berkata, aku pernah bertanya kepada Syafi’i tentang ruqyah. Lantas ia menjawab, “Tidak mengapa kamu melakukan ruqyah dengan kitabullah dan dzikir kepada Allah yang kamu ketahui.”
Aku bertanya lagi, apakah ahlul kitab boleh melakukan ruqyah kepada orang Islam? Syafi’i menjawab, “Boleh, jika ruqyah yang digunakan adalah kitabullah dan dzikir kepada Allah.” [Dinukil dari kitab Fikih Sunnah, karya Sayyid Sabiq] [DDHKNews]