ArtikelFiqih

Sifat Shalat Nabi: Duduk Istirahat dan Mengangkat Kedua Tangan ketika Hendak Berdiri ke Rakaat Ketiga (24)

DDHK.ORG — Praktek shalat yang dilakukan dari zaman nenek moyang kita sampai saat ini umumnya banyak yang menggunakan standar shalat yang dijelaskan oleh madzhab Syafi’iy. Hal ini terjadi sebab mayoritas penduduk Indonesia umumnya bermadzhab Syafi’iy. Para ulama yang menyebarkan Islam di Nusantara tentu saja juga ulama-ulama yang bermadzhab Syafi’iy. Sehingga dengan sendirinya praktek shalat pun berpatokan pada fiqih madzhab Syafi’iy.

Melalui tulisan berseri ini DDHK News memaparkan sifat shalat Nabi Muhammad ﷺ berdasarkan madzhab Syafi’iy, sebagaimana ditulis oleh Muhammad Ajib, Lc., MA. dalam bukunya “Dalil Shahih Sifat Shalat Nabi Ala Madzhab Syafi’iy”.

***

Duduk istirahat

Ketika hendak berdiri ke rakaat kedua dan ke empat disunnahkan terlebih dahulu duduk sejenak. Duduk ini disebut dengan duduk istirahat. Posisinya seperti duduk Iftirosy.

Dari sahabat Malik bin al-Huwairits Radhiyallahu anhu bahwa Nabi ﷺ ketika shalat pada rakaat ganjil tidak akan berdiri langsung ke rakaat selanjutnya kecuali beliau duduk terlebih dulu. (Hadits riwayat Bukhari)

Mengangkat kedua tangan ketika hendak berdiri ke rakaat ketiga

Satu-satunya mengangkat tangan yang disunnahkan ketika hendak bangun ke rakaat selanjutnya adalah pada saat bangun ke rakaat ketiga saja. Adapun ketika hendak berdiri pada rakaat lainnya tidak disunnahkan untuk mengangkat kedua tangan.

Dari sahabat Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu berkata: Nabi ﷺ ketika shalat mengangkat kedua tangannya sejajar degan bahu, dan mengangkat kedua tangan ketika hendak ruku’, dan mengangkat kedua tangan ketika bangun dari ruku’, dan mengangkat kedua tangan ketika bangun dari tasyahud awwal. Hadits ini menurut Imam Tirmidzi adalah hadits shahih (Hadits riwayat Abu Dawud).

[Bersambung] [DDHKNews]

Baca juga:

×