ArtikelKonsultasi

Menunda Pelaksanaan Nazar karena Harus Bayar Utang

Menunda Pelaksanaan Nazar karena Harus Bayar Utang

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, saya mau bertanya.

Saya kan punya nazar, jika diterima kerja, gaji pertama saya mau untuk aqiqah anak saya. Tetapi saya bingung karena uang habis untuk bayar utang pinjaman online semua. Jika tidak dibayarkan, bunganya besar sekali.

Jadi, kalau saya tidak membatalkan, hanya saja menundanya, apakah saya harus membayar kaffarah juga?

Terima kasih, Ustadz.

Salam, Fulanah

JAWAB:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركات

Bismillah… Jika hutangnya belum jatuh tempo, maka segerakan untuk menunaikan nadzar. Namun jika sudah jatuh tempo, maka segerakan untuk membayar utang. Namun ibu wajib membayar kaffarah nadzar. Bagaimana cara membayar kaffarah nadzar?

Diriwayatkan dari Sahabat Uqbah bin Amir, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

كَفَّارَةُ النَّذْرِ كَفَّارَةُ الْيَمِيْنِ (رواه مسلم)

“Tebusan melanggar nadzar sama dengan tebusan melanggar sumpah”. (HR. Muslim)

Kaffarah sumpah yaitu dengan memilih dari salah satu kewajiban berikut:

  1. Membebaskan budak,
  2. Memberikan makan atau pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau
  3. Puasa tiga hari.

Mengucapkan nadzar pada dasarnya hukumnya makruh. Akan tetapi jika terlanjur diucapkan, maka menunaikannya adalah wajib. Namun jika seseorang terlanjur mengucap nadzar namun ia tidak menunaikannya, maka ia wajib membayar kaffarah nadzar seperti tersebut di atas.

Adapun menunda kaffarah karena sesuatu hal seperti ekonomi, dsb, maka itu boleh. Yang penting kita tidak membatalkannya. Karena jika membatalkan, maka kita terkena kewajiban kaffarah.

Saran saya, jika ibu sudah terlanjur melakukan pinjaman online yang berbunga dan riba, segera mohon ampunan kepada Allah SWT serta segera bisa melunasinya. Setelah itu tidak mengulanginya lagi. Semoga Allah senantiasa memberikan keberkahan kepada kita dalam segala hal apapun terutama urusan finansial, amin.

Semoga bermanfaat.

Wallâhu a’lam bish-showâb.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

(Dijawab oleh: Ustadz Very Setiyawan, Lc., S.Pd.I., M.H.)

#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHKNews]

Baca juga:

×