Tawaf (thawaf) secara bahasa adalah berputar. Sedangkan secara istilah adalah berputar mengelilingi Ka’bah.
Tawaf ada lima macam. Yaitu, tawaf ifadlah, tawaf qudum, tawaf wada’, tawaf sunnah, dan tawaf umrah.
Tawaf ifadlah termasuk bagian dari rukun haji. Andaikan ditinggalkan, hajinya tidak sah, tidak bisa diganti dengan denda (dam). Demikian pula dengan tawaf umrah, termasuk dari rukunnya ibadah umrah yang apabila ditinggalkan berkonsekuensi sama dengan tawaf ifadlah.
Tawaf qudum hukumnya sunnah, dilakukan saat seseorang memasuki kota Makkah. Adapun tawaf wada’ termasuk dari kewajiban-kewajiban haji. Andaikan ditinggalkan, maka berdosa dan wajib diganti dengan denda (dam), namun tidak sampai menyebabkan rusaknya haji.
Sedangkan tawaf sunnah merupakan ibadah yang dianjurkan bagi setiap orang yang masuk Masjidil Haram sebagai bentuk penghormatan kepada Masjidil Haram. Sebagaimana tawaf qudum, tawaf ini tidak wajib. Andaikan ditinggalkan tidak berdampak rusaknya haji, tidak pula berkonsekuensi kewajiban membayar dam.
Dalam pelaksanaannya, tawaf harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana dijelaskan Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, lewat al-Tsimar al-Yani’ah Syarh Riyadl al-Badi’ah, yakni:
- Suci dari najis dan hadats (kecil maupun besar
- Menutup aurat
- Memulai thawaf dari rukun Hajar Aswad
- menyejajarkan pundak kiri dengan hajar aswad di awal dan akhir putaran.
- Menjadikan posisi Ka’bah sebelah kiri
- semua anggota badan dan pakaian berada di luar bangunan Ka’bah, Syadzarwan dan Hijr Isma’il.
- Thawaf dilakukan sebanyak 7 Kali putaran
- Tidak bertujuan selain thawaf saat berputar
- Berada di dalam Masjidil Haram. Wallaahu a’lam.
Semoga Allah memudahkan kita semua berthawaf dengan sempurna dalam setiap rangkaian Haji dan umrah.
***
7 Dzulqaidah 1444 H | 27 Mei 2023 M
[AFQ—Kajian Berseri Menuju Musim Haji 2023]