Kuku Sobek Sendiri, Sahkah Kurbannya?
Assalamu’alaikum. Ustadz, saya mau bertanya.
Ini kuku saya ada yang sobek sendiri tanpa dipotong, tiba tiba aja sobek. Sahkah kurbannya?
Terima kasih, Ustadz.
Salam, Fulan/Fulanah
JAWAB:
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokaatuh.
Bismillah… Diriwayatkan oleh Ummu Salamah radliyallãhu ‘anhã, Nabi shallallãhu ‘alaihi wasallam bersabda:
“إذا رأيتم هلالَ ذي الحجةِ، وأراد أحدكم أن يُضحِّي، فليُمسك عن شعرِهِ وأظفارِهِ” (رواه مسلم)
“Apabila kalian melihat hilal Dzulhijjah sedangkan salah seorang kalian hendak berkurban, maka hendaklah ia menahan (untuk tidak memotong) rambut dan kukunya.” (H.R. Muslim)
Dari hadits tersebut terdapat dua pendapat tentang masalah mencukur, memendekkan, atau memotong sebagian anggota tubuh seperi rambut dan kuku bagi orang yang akan berkurban sejak tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan kurbannya disembelih. Kedua pendapat tersebut adalah:
- Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa tidak mencukur, memendekkan, atau memotong adalah sunnah. Adapun larangan mencukur, dan sebagainya hanyalah bersifat tanzih (mendekati halal) bukan tahrim (mendekati haram). Sehingga orang yang mencukur sebagian rambut atau memotong kuku di antara tanggal 1 hingga 10 Dzulhijjah padahal ia hendak berkurban, maka ia tidak berdosa. Hanya saja tidak mencukur atau memotong itu jauh lebih baik dan mendapatkan tambahan pahala.
- Syaikh Bin Bãz dari Arab Saudi berpendapat bahwa larangan mencukur atau memotong sebagian rambut atau kuku adalah bersifat haram. Larangan terebut berlaku bagi orang yang berkurban dan dia sendiri yang menyembelih hewan kurbannya. Adapun jika penyembelihannya ia wakilkan kepada orang lain seperti panitia kurban atau lainnya, maka boleh baginya memotong rambut atau kukunya.
Hikmah tidak memotong atau mencukur bagi orang yang berkurban adalah:
- Agar anggota tubuhnya semakin banyak yang menjadi saksi kebaikannya serta semakin banyak yang dibebaskan dari siksa neraka,
- Menyerupai apa yang dilakukan oleh jamaah haji di tanah suci.
Jadi, jika ada seseorang yang memotong rambut atau kukunya di antara tanggal 1 sampai 10 Dzulhijjah padahal ia hendak berkurban, maka kurbannya tetap sah, apalagi orang yang kukunya tidak sengaja sobek dan lepas.
Wallâhu a’lam bish-showâb.
Salam!
…
(Dijawab oleh: Ustadz Very Setiyawan, Lc., S.Pd.I., M.H.)
#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHKNews]