Tempat Sempit, Shalat Tidak Bisa Menghadap Kiblat
Assalamu’alaikum. Ustadz, saya mau bertanya.
Jika kita shalat tapi kiblatnya tidak sesuai arah kiblat karena tempat sempit, apakah boleh?
Terima kasih, Ustadz.
Salam, Fulan/Fulanah
JAWAB:
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokaatuh.
Bismillah… Menghadap kiblat adalah termasuk syarat sahnya shalat, baik fardlu maupun sunnah. Akan tetapi hukum tersebut tersebut bisa gugur karena dua hal:
- Ketika shalat khouf (dalam keadaan takut) dan berperang melawan musuh; atau
- Shalat sunnah yang dikerjakan di atas dĂŁbbah (hewan tunggangan atau alat transportasi moderen lainnya) dalam safar yang dibolehkan qashar shalat, yaitu jarak 4 burd atau 16 farsakh atau 88,656 km.
Adapun shalat dalam keadaan sulit, misalnya dikarenakan tempat sempit akan tetapi seseorang tersebut tahu arah kiblat, maka yang harus dilakukan adalah; pertama-tama berusaha bisa menghadap kiblat jika masih bisa. Jika ia susah atau tidak mungkin bisa untuk ruku’ dan sujud, maka cukuplah ia melakukan keduanya dengan isyarat, dimana posisi sujud punggungnya lebih condong dibandingkan ruku’. Namun jika memang posisi yang tidak memungkinkan dia menghadap kiblat karena keadaan tertentu seperti terjepit misalnya, maka ia boleh menghadap ke arah selain kiblat.
Wallâhu a’lam bish-showâb.
Salam!
…
(Dijawab oleh: Ustadz Very Setiyawan, Lc., S.Pd.I., M.H.)
#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHKNews]