DDHK.ORG – Ketentuan Seputar Aqiqah
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz, saya mau bertanya.
Pertama, kalau kita aqiqah, apakah ayah kandung si bayi yang menggendong anaknya tersebut tidak dibolehkan dipotong rambutnya?
Kedua, kalau bayi perempuan kan kambingnya satu. Apakah tidak boleh ditambah ayam, mengingat undangan kalau makan kambing satu tidak cukup?
Ketiga, apakah keluarga yang punya hajat tidak boleh makan daging aqiqah tersebut?
Jazakumullah khairon pak Ustadz atas jawabannya.
Terima kasih, Ustadz.
Salam, Fulanah
JAWAB:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركات
Bismillah… Aqiqah adalah ungkapan rasa syukur orang tua kepada Allah Subhãnahu wata’ala atas karunia berupa anak bayi yang lahir ke dunia dengan menyembelih kambing atau domba. Aqiqah hukumnya adalah sunnah muakkad menurut mayoritas Ulama.
Nabi shallallãhu alaihi wasallam bersabda:
ن ولد له ولد فأحبّ أن ينسك عن ولده فليفعل (رواه عبد الرزاق وابن أبي شيبة وأحمد وأبو داود والنسائي والحاكم)
“Barangsiapa yang dikaruniai seorang anak, lalu ia menyukai hendak membaktikannya (mengaqiqahinya), maka hendaklah ia melakukannya.” (H.R. Abdur Razzaq, Ibnu Abi Syaibah, Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i, & Hakim)
Anak yang diaqiqahlan juga disunnahkan untuk dicukur rambutnya pada saat aqiqah itu sendiri, yaitu pada hari ketujuh kelahirannya. Meskipun, aqiqah boleh ditunda pada hari ke-14, 21, dan kelipatannya atau sebelum anak beranjak akil baligh.
Dari Samurah bin Jundub radliyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى (رواه أحمد والترمذي)
“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama.” (H.R. Ahmad &Tirmidzi)
Hadits di atas menjelaskan bahwa yang dicukur adalah si bayi yang diaqiqahkan, bukan orang tuanya. Boleh bagi si ayah mencukur sendiri rambut anaknya atau diwakilkan kepada orang lain yang ahli dalam mencukur rambut bayi. Atau, boleh juga masing-masing anggota keluarga untuk mengambil sebagian rambut bayi seperti yang biasa dilakukan di masyarakat kita. Adapun ayah yang menggendong anaknya ketika aqiqah, boleh baginya untuk mencukur rambutnya sendiri karena tidak ada larangan dalam hal tersebut.
Untuk anak laki-laki disunnahkan aqiqah dengan dua ekor kambing, dan anak perempuan dengan seekor kambing. Sebagaimana hadits dari Ummul Mukminin, ‘Aisyah radhiyallahu‘anha, beliau berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُمْ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
“Sesungguhnya Rasululllah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka, untuk anak laki-laki akikah dengan dua ekor kambing yang sepadan dan anak perempuan dengan satu ekor kambing.” (H.R. Tirmidzi no. 1513)
Namun jika kondisi ekonomi tidak memungkinkan, maka untuk anak laki-laki boleh hanya dengan seekor kambing sebagaimana riwayat dari Ibnu Abbas radliyallahu anhuma, beliau berkata:
عق رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الحسن والحسين كبشا كبشا (رواه أبو داود)
“Rasulullah shallallãhu alaihi wasallam mengaqiqahkan Hasan dan Husein (masing-masing) dengan seekor domba.” (H.R. Abu Dawud)
Boleh bagi seseorang untuk menambah porsi hewan aqiqah selagi dia mampu dan berniat sedekah. Bahkan menurut mayoritas ulama, boleh aqiqah dengan hewan yang lebih besar seperti unta atau sapi.
Jika ada orang yang melaksanakan aqiqah untuk anak perempuannya dengan seekor kambing lalu khawatir dagingnya tidak cukup untuk dibagikan, maka baginya tidak perlu menambah hewan selain yang berkaki empat seperti ayam. Karena ayam bukanlah hewan yang disyariatkan untuk aqiqah. Cukup baginya membagikan yang ada saja. Karena syariat ini dibuat untuk memudahkan, bukan untuk menyulitkan. Pembagian aqiqah lebih baiknya dibagikan dalam kondisi matang dan diantarkan.
Adapun pihak kelurga, boleh bagi mereka memakan daging aqiqah sesuai kebutuhan. Karena sunnahnya pembagian aqiqah adalah seperti pembagian hewan kurban. Sebagaimana riwayat dari Ummul mukminin Aisyah radliyallahu anha, bahwasanya Rasulullah shallallãhu alaihi wasallam bersabda:
كلوا وادخروا وتصدقوا.” (رواه مسلم)
“Makanlah, simpanlah, dan sedekahkanlah.” (H.R. Muslim)
Ada pendapat yang mengatakan sepertiga untuk dimakan sendiri oleh keluarga, sepertiga untuk fakir miskin, dan sepertiga untuk hadiah. Semakin banyak yang disedekahkan, maka itu jauh lebih baik.
Wallâhu a’lam bish-showâb.
Semoga bermanfaat.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
…
(Dijawab oleh: Ustadz Very Setiyawan, Lc., S.Pd.I., M.H.)
#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHKNews]