Ini Akhlak Majikan ke Pekerja rumah Tangganya Menurut Islam
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz, saya mau bertanya.
Bagaimana mestinya perlakuan seorang majikan kepada pekerja rumah tangganya?
Terima kasih, Ustadz.
Salam, Fulanah
JAWAB:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركات
Bismillah…
Berbuat baik kepada pekerja rumah tangga merupakan kewajiban seorang majikan. Islam mengajarkan kepada umatnya agar selalu berbuat baik kepada manusia, bahkan meskipun seorang pekerja rumah tangga.
Diantara kewajiban seorang majikan terhadap pekerja rumah tangganya adalah memberinya makanan yang baik, sesuai dengan makanan yang dimakannya dan memberinya pakaian seperti yang dipakainya, meskipun dengan kadar yang tidak sama persis 100 persen atau banyak. Akan tetapi jika porsinya sama seperti majikannya, maka itu jauh lebih utama.
Nabi kita, Muhammad shallallãhu alaihi wasallam, tidaklah gengsi untuk makan bersama dengan pekerja rumah tangga beliau. Artinya, makanan yang beliau makan sama dengan makanan yang dimakan pekerja rumah tangganya. Sahabat Anas bin Malik radliyallahu anhu selaku pelayan Nabi shallallãhu alaihi wasallam bahkan pernah bercerita bahwa dirinya tidak pernah dibentak dan dimararahi oleh beliau shallallãhu alaihi wasallam. Kalaupun ada kekhilafan dari pekerja rumah tangga, maka nasehat yang baik itu sangatlah dianjurkan.
Dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah radliyallahu anhu, Rasulullah shallallãhu alaihi wasallam bersabda:
إِذَا أَتَى أَحَدَكُمْ خَادِمُهُ بِطَعَامِهِ فَإِنْ لَمْ يُجْلِسْهُ مَعَهُ فَليُنَاوِلْهُ لُقْمَةً أَوْ لُقْمَتَيْنِ أَوْ أُكْلَةً أَوْ أُكْلَتَيْنِ فَإِنَّهُ وَلِيَ عِلَاجَهُ
“Jika seorang dari kalian didatangi pembantunya dengan membawa makanan, lantas dia tidak mengajaknya duduk makan bersamanya, hendaklah dia berikan kepadanya satu suap atau dua suap atau satu makanan atau dua makanan, karena dia yang mendapatkan panasnya (ketika memasak) dan disebabkan dia pula makanan bisa dihidangkan.” (H.R. Bukhari)
Artinya, kalaupun seorang majikan tidak menginginkan makan bareng dengan pekerja rumah tangganya, hendaklah ia memberi makanan yang dibawanya atau dibuatnya meskipun hanya sedikit.
Namun jika makanan yang diberikan adalah makanan sisa yang sudah basi, maka majikan menanggung dosa karena tidak memuliakan pekerja rumah tangganya.
Wallâhu a’lam bish-showâb.
Semoga bermanfaat.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
…
(Dijawab oleh: Ustadz Very Setiyawan, Lc., S.Pd.I., M.H.)
#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHKNews]