DDHK.ORG – Cara Bertobat Istri Emosian dan Sempat Minta Cerai ke Suami
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz, saya mau bertanya.
Apa hukumnya seorang istri yang minta cerai kepada suami? Mungkin karena ada masalah atau karena tidak bisa menahan emosi, akhirnya keluar kata-kata yang tidak sopan atau tidak pantas diucapkan ke suami.
Sedangkan si istri sekarang menyadari dan ingin minta maaf kepada suami, ingin tidak mengucapkan perkataan tersebut lagi.
Bagaimana pula cara istri meminta ampun kepada Allah karena sudah bilang minta cerai kepada suaminya? Mohon jawaban penjelasan juga bimbingannya.
Terima kasih, Ustadz.
Salam, Fulanah
JAWAB:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركات
Bismillah… Saudariku yang dirahmati Allah.
Menjadi seorang istri mempunyai konsekuensi wajib taat kepada suami, menghormatinya dengan bertutur kata yang baik dan sopan.
Setiap masalah pasti ada solusi dan jalan keluarnya. Termasuk, dalam urusan rumah tangga. Seorang wanita harus menjadi istri yang baik dan sholihah bagi suaminya.
Niatkan bahwa menikah adalah ibadah, sehingga kita akan selalu butuh kepada Allah dengan selalu ingin beribadah sepanjang hidup kita, termasuk mengabdi dengan baik terhadap suami. Ingat, setiap kesulitan sudah dijanjikan adanya kemudahan.
Allah Subhãnahu wata’ala berfirman:
(فَإِنَّ مَعَ ٱلۡعُسۡرِ یُسۡرًا (٥) إِنَّ مَعَ ٱلۡعُسۡرِ یُسۡرࣰا (٦)
“Maka sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan (5) Sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan (6).” {Q.S. Asy-Syarh: 5-6}
Rumah tangga tentu ada masalah. Namun menghadapi masalah harus dengan bijak tanpa mengandalkan emosi sesaat, apalagi sampai istri meminta cerai dari suaminya, atau suami menjatuhkan cerai kepada istrinya.
Jangan sampai kita menyesal dengan perbuatan kita. Jika memang masalah yang dihadapi masih wajar dan lumrah, menghadapinya dengan kepala dingin dan hati tenang tentu akan lebih baik.
Jika memang seorang istri hanya murni marah dan mengucapkan kata-kata minta cerai dari suaminya, lalu kemudian ia menyesalinya, maka segeralah bertaubat kepada Allah, meminta maaf kepada suaminya, dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Serta jangan lupa untuk selalu memohon kepada Allah agar bisa menjaga diri kita.
Takutlah kepada ancaman Allah tentang seorang istri yang meminta cerai dari suaminya tanpa suatu alasan yang jelas seperti tertuang dalam hadits yang diriwayatkan dari Tsauban radliyallahu anhu, Rasulullah shallallãhu alaihi wasallam bersabda:
أيما امرأة سألت زوجها طلاقاً من غير بأس فحرام عليها رائحة الجنة (رواه أبو داود والترمذي وابن ماجه)
“Siapa saja perempuan yang meminta (menuntut) cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan maka diharamkan bau surga atas perempuan tersebut.” (H.R. Abu Dawud, Tirmidzi, & Ibnu Majah)
Wallâhu a’lam bish-showâb.
Semoga bermanfaat.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
…
(Dijawab oleh: Ustadz Very Setiyawan, Lc., S.Pd.I., M.H.)
#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHKNews]