DDHK.ORG – Ibu Terhasut Fitnah Saudara, Dosakah Jika Kita Berhenti Menafkahinya?
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz, saya mau bertanya.
Saya kan dulu bekerja ke Hong Kong niatnya agar bisa menafkahi dan juga membuat rumah bersama kedua orang tua. Lalu, saya pun menitipkan anak saya untuk dirawat oleh orang tua dan saudara. Sekian lama berlalu, alhamdulilah saya sudah memiliki rumah sendiri.
Lalu, saudara memfitnah saya: saya mengusir orang tua dari rumah saya”. Dan, ibu saya percaya pada hasutan dari saudara-saudara saya. Akhirnya, saya kecewa berat. Saya pun jarang memberikan nafkah kepada orang tua.
Pertanyaannya, berdosakah saya melakukan tindakan seperti itu kepada ibu saya?
Terima kasih, Ustadz.
Salam, Fulanah
JAWAB:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركات
Bismillah… Saudariku yang dirahmati Allah. Menjaga hubungan baik kepada orang tua, saudara, dan kerabat adalah kewajiban kita sebagai seorang muslim. Jangan sampai karena salah paham mengakibatkan seseorang bertengkar dan bermusuhan dengan saudara-saudaranya.
Hidup ini tentu ada risiko dan ujian yang harus kita hadapi. Termasuk, keputusan untuk bekerja di luar negeri dengan meninggalkan keluarga, terutama anak. Seseorang harus menyerahkan pengasuhan anak kepada orang lain meskipun kepada kakek-neneknya atau paman-bibinya.
Jika pada akhirnya muncul fitnah yang tidak berdasar, maka berusahalah untuk bertemu dan berdiskusi dengan baik agar bisa tabayyun (klarifikasi) dengan benar.
Allah Subhãnahu wata’ala berfirman:
یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ إِن جَاۤءَكُمۡ فَاسِقُۢ بِنَبَإࣲ فَتَبَیَّنُوۤا۟ أَن تُصِیبُوا۟ قَوۡمَۢا بِجَهَـٰلَةࣲ فَتُصۡبِحُوا۟ عَلَىٰ مَا فَعَلۡتُمۡ نَـٰدِمِینَ {سورة الحجرات:٦}
“Wahai orang orang yang beriman, jika seseorang yang fasik datang membawa suatu berita kepadamu, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu.” {Q.S. Al-Hujurat: 6}
Meskipun kita sebagai korban, namun jika penghembus fitnah itu masih dari pihak saudara kita, maka tidak salah rasanya jika kita berusaha lebih dahulu yang mengklarifikasi hal tersebut di hadapan mereka.
Jangan lupa selalu berdoa kepada Allah agar diberikan jalan keluar yang terbaik.
Adapun untuk nafkah kepada orang tua, sebenarnya anak perempuan tidak berkewajiban memberi nafkah kepada orang tua jika sudah menikah. Namun tidak salah jika anak perempuan memberi nafkah kepada orang tuanya jika mereka dalam kondisi membutuhkan, bahkan hal tersebut sangat baik dan termasuk berbakti kepada keduanya.
Kecewa itu hal yang lumrah, akan tetapi bagaimanapun juga orang tua tetaplah orang tua yang mana kita berkewajiban untuk berbuat baik kepadanya. Doakan mereka, serahkan semua urusan kepada Allah agar kita lebih tenang, dan jangan lupa tetap ikhtiar demi keberlangsungan hubungan yang baik dengan orang tua dan saudara-saudara kita. Allah pasti sedang menguji kita dan menjanjikan kita hikmah yang besar.
Wallâhu a’lam bish-showâb.
Semoga bermanfaat.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
…
(Dijawab oleh: Ustadz Very Setiyawan, Lc., S.Pd.I., M.H.)
#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHKNews]