DDHK.ORG – Bolehkah Potong Kuku dan Rambut Saat Berniat Kurban?
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz, saya mau bertanya.
Apabila sedang melaksanakan ibadah kurban, apakah ada larangan memotong kuku atau rambut 10 hari sebelum hewan kurban tersebut disembelih? Karena kuku saya agak Panjang dan sangat mengganggu aktivitas.
Terima kasih, Ustadz.
Salam, Fulanah
JAWAB:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركات
Bismillah… Bagi orang yang hendak berkurban, maka dia dianjurkan untuk tidak memotong kuku atau rambutnya sejak tanggal 1 Dzulhijjah sampai hewan kurbannya disembelih pada hari raya Idul Adha, 10 Dzulhijjah. Hal itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah radliyallãhu ‘anhã, Nabi shallallãhu ‘alaihi wasallam bersabda:
“إذا رأيتم هلالَ ذي الحجةِ، وأراد أحدكم أن يُضحِّي، فليُمسك عن شعرِهِ وأظفارِهِ” (رواه مسلم)
“Apabila kalian melihat hilal Dzulhijjah sedangkan salah seorang kalian hendak berkurban, maka hendaklah ia menahan (untuk tidak memotong) rambut dan kukunya.” (H.R. Muslim)
Hadits di atas menjelaskan adanya perintah agar seseorang yang hendak berkurban untuk tidak memotong rambut atau kukunya sebelum hewan kurbannya disembelih. Namun perintah tersebut apakah bersifat wajib ataukah anjuran yang bersifat sunnah?
Ada dua pendapat tentang hal tersebut, yaitu:
- Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa tidak mencukur, memendekkan, atau memotong rambut atau kuku adalah sunnah. Larangan di atas hanya bersifat ringan (makruh tanzih/makruh yang mendekati halal atau boleh) bukan berat (makruh tahrim/makruh yang mendekati haram). Sehingga orang yang mencukur sebagian rambut atau memotong kuku di antara tanggal 1 hingga 10 Dzulhijjah padahal ia hendak berkurban, maka ia tidak berdosa. Hanya saja tidak mencukur atau memotong itu jauh lebih baik dan mendapatkan tambahan pahala.
- Syaikh Bin Bãz berpendapat bahwa mencukur atau memotong sebagian rambut atau kuku adalah haram. Artinya, orang yang hendak berkurban wajib untuk tidak memotong rambut atau kukunya hingga hewan kurbannya disembelih pada 10 Dzulhijjah. Itu berlaku jika dia sendiri yang akan menyembelih hewan kurbannya. Adapun jika penyembelihannya ia wakilkan kepada orang lain seperti panitia kurban atau lainnya, maka boleh baginya memotong rambut atau kukunya.
Hikmah tidak memotong atau mencukur bagi orang yang berkurban adalah:
- Agar anggota tubuhnya semakin banyak yang menjadi saksi kebaikannya serta semakin banyak yang dibebaskan dari siksa neraka,
- Menyerupai apa yang dilakukan oleh jamaah haji di tanah suci.
Jadi, jika ada seseorang yang terganggu dengan kukunya yang panjang sehingga menganggu aktivitasnya sehari-hari, maka boleh baginya untuk memotong kukunya dan kurbannya tetap sah.
Tips tambahan agar kita tidak terganggu dengan kuku atau rambut yang panjang ketika hendak berkurban dan ingin tidak memotong rambut dan kuku tersebut hingga hewan kurban kita disembelih adalah potong rambut atau kuku kita di hari terakhir bulan Dzulqa’dah. Sehingga dalam waktu sepuluh hari ke depan kuku kita belum begitu panjang insyaAllah.
Wallâhu a’lam bish-showâb.
Semoga bermanfaat.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
…
(Dijawab oleh: Ustadz Very Setiyawan, Lc., S.Pd.I., M.H.)
#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHKNews]