Hukum Sholat Sambil Pegang Buku Tuntunan
السلام عليكم ورØمة الله وبركاته
Ustadz, saya mau bertanya.
Apakah sah jika kita sholat sambil membawa buku tata cara sholat beserta doa doanya?
Terima kasih, Ustadz.
Salam, Fulanah
JAWAB:
وعليكم السلام ورØمة الله وبركات
Bismillah… Yang pernah dibicarakan oleh ulama adalah tentang boleh tidaknya sholat dengan membawa dan membaca mushaf Al-Qur’an. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah membolehkan hal tersebut, baik dalam sholat fardlu maupun sunnah. Adapun Ulama Malikiyah berpendapat makruh jika dalam sholat fardlu dan boleh jika dalam sholat sunnah. Sedangkan Ulama Hanafiyah dan Dhohiriyah berpendapat tindakan membaca mushaf ketika sholat bisa merusak sholat karena termasuk dalam jenis melakukan gerakan atau aktifitas tambahan di dalam sholat.
Dari perbedaan pendapat di atas dapat kita simpulkan bahwa boleh hukumnya membaca mushaf di dalam sholat akan tetapi menghafal ayat-ayat Al-Qur’an lalu dibacanya di dalam sholat tanpa melihat mushaf itu jauh lebih baik daripada membacanya dengan mushaf. Karena dengan tanpa membaca mushaf akan membuat sholat kita lebih fokus dan khusyuk, apalagi jika pandangan kita tertuju ke tempat sujud. Karena jika membaca mushaf di dalam sholat sudah pasti pandangan kita tidak fokus tertuju pada tempat sujud.
Lalu bagaimana hukumnya jika sholat sambil membawa dan membaca buku tuntunan sholat dan bacaannya? Jika kita qiyas (analogikan) dengan hukum membaca mushaf di dalam sholat, maka hal tersebut seakan boleh.
Akan tetapi yang wajib kita perhatikan adalah bahwa membaca buku tuntunan sholat selama sholat tidaklah sama dengan membaca mushaf. Karena bacaan sholat lebih sederhana dan cenderung tidak perlu berubah-ubah sehingga mudah dihafal.
Berbeda dengan Al-Qur’an yang mempunyai 30 juz, 114 surat, dan 6.236 ayat yang tidak semua muslim menghafalnya. Padahal Rasulullah shallallãhu alaihi wwasallam sangat varian dalam membaca surat setelah fatihah dari ayat atau surat yang pendek hingga yang panjang.
Sehingga ada orang yang merasa hafalannya sedikit, maka dia tidak bisa membaca ayat atau surat yang panjang tanpa melihat mushaf ketika sholat. Sehingga dia membaca mushaf ketika sholat.
Saran saya adalah jika saudari memang belum hafal bacaan sholat, maka belajarlah sambil menghafal tiap bacaan sholat. Adapun jika memang belum hafal dan Anda takut meninggalkan sholat karena belum hafal bacaannya, maka membaca buku bacaan sholat itu dibolehkan, akan tetapi hanya sementara waktu saja, bukan dalam jangka waktu yang lama. Karena saudari tetap dibebani untuk belajar dan menghafal tiap bacaan sholat sehingga nantinya sholat saudara bisa lebih rileks dan khusyuk tanpa harus membaca buku tata cara dan bacaan sholat ketika melakukan sholat.
Wallâhu a’lam bish-showâb.
والسلام عليكم ورØمة الله وبركاته
(Dijawab oleh: Ustadz Very Setiyawan, Lc., S.Pd.I., M.H.)
#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHKNews]