Soal Nafkah Anak Tiri dari Suami yang Wafat
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz, saya mau bertanya.
Saya ini bingung pak ustadz. Saya baru tiga bulan menikah, suami saya terkena Covid19 dan dipanggil oleh gusti Allah (meninggal dunia). Saya sendiri punya anak satu dari suami yang pertama. Dengan yang kedua ini belum dikasih keturunan. Lalu, suami yang kedua ini punya dua anak dari istrinya yang sebelumnya.
Sekarang ini saya masih tinggal di rumah suami. Sedangkan saya juga punya rumah sendiri, pak Ustadz.
Lalu, oleh keluarga almarhum suami saya, saya enggk boleh pulang ke rumah. Katanya, karena sekarang saya menjadi kepala keluarga di rumah almarhum suami saya. Katanya, harta almarhum suami saya adalah hak saya dan anak anak. Akan tetapi kenyataanya lain. Apapun yang dimiliki suami, saya enggaak pernah diberi tahu. Seakan akan saya dan anak anak cuma ikut mereka.
Yang ingin saya tanyakan ke pak Ustadz, apakah saya harus meninggalkan anak anak untuk mencari nafkah demi anak saya sendiri? Tapi anak anak dari almarhum suami masih kecil kecil.
Bagaimana pak Ustadz? Mohon sarannya.
Terima kasih, Ustadz.
Salam, Fulanah
JAWAB:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركات
Saudariku yang dirahmati Allah… Mengarungi bahtera rumah tangga adalah tanggung jawab suami istri. Adapun mencari nafkah adalah kewajiban suami, bukan istri.
Akan tetapi jika karena suatu maslahat (kebaikan) atau karena terhimpit masalah finansial, maka istri boleh berkerja mencari nafkah dalam rangka membantu ekonomi keluarga, itupun atas izin dari suaminya, serta pekerjaannya juga aman dari fitnah lagi halal.
Jika suami istri bercerai hidup, maka kewajiban memberi nafkah anak sampai akil baligh dan mapan adalah ayah dari anak tersebut, meskipun dia bukan lagi suami ibunya. Tidak menutup kemungkinan juga sang ibu bisa menutup kebutuhan ekonomi anaknya jika mampu.
Adapun jika suami meninggal dunia dan dia meninggalkan anak dari istri pertamanya, maka kewajiban memberi nafkah anak sampai akil baligh dan mapan adalah saudara-saudara ayahnya atau paman-paman anaknya. Begitulah Islam mengatur.
Secara hukum Islam, saudari penanya tidak berkewajiban memberi nafkah kepada anak tiri, akan tetapi Islam menganjurkan berbuat baik kepada siapapun selagi bisa dan mampu. Jika saudari penanya merasa ingin memberi lebih kepada anak kandung dengan bekerja, maka hal tersebut tidak dilarang.
Adapun untuk kasus warisan dari almarhum suami, saudari penanya dan anak-anak almarhum masih mempunyai hak waris.
Semoga Allah selalu berikan kemudahan dan jalan keluar kepada kita semua, amin.
Wallâhu a’lam bish-showâb.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
(Dijawab oleh: Ustadz Very Setiyawan, Lc., S.Pd.I., M.H.)
#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHKNews]