ArtikelKonsultasi

Hukum Menunda Zakat Mal karena Belum Haul

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustadz, bolehkah sisa uang zakat yang belum dibagikan dibagi sampai tahun depan karena sebagian belum sampai haulnya? Mohon pencerahannya.

Salam,

JAWAB:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillah…

Barangkali yang dimaksud oleh saudari penanya adalah seputar zakat mal, dimana syarat dikeluarkannya zakat mal adalah mencapai nishab (kadar minimal wajib dikeluarkan darinya zakat) dan haul (sudah masuk satu tahun). Tahun yang dimaksud adalah hijriyah atau qomariyah, bukan masehi. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka harta tersebut belum wajib untuk dikeluarkan zakatnya.

Dari Ummul mukminin Aisyah radliyallãhu ‘anha, Rasulullah shallallãhu ‘alaihi wasallam bersabda:

لا زكاةَ في مالٍ حتى يَحولَ عليه الحوْلُ (رواه ابن ماجه)

“Tidak ada zakat pada harta sehingga masuk padanya haul (satu tahun).” (H.R. Ibnu Majah)

Sedangkan nishab zakat mal (harta) adalah 20 dinar atau 85 gram emas, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar dan Aisyah radliyallãhu ‘anhum:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْخُذُ مِنْ كُلِّ عِشْرِينَ دِينَارًا فَصَاعِدًا نِصْفَ دِينَارٍ ، وَمِنْ الْأَرْبَعِينَ دِينَارًا دِينَارًا (رواه ابن ماجه)

“Sesungguhnya Nabi shallallãhu ‘alaihi wasallam mengambil dari setiap 20 dinar atau lebih sebesar setengah dinar, dan dari setiap 40 dinar 1 dinar 1 dinar.” (H.R. Ibnu Majah)

Jika harta sudah mencapai nishab dan haul, maka wajib hukumnya untuk dikeluarkan zakat dan tidak boleh ditunda. Namun jika salah satu syarat saja dari keduanya belum terpenuhi, maka belum wajib dikeluarkan zakat. Akan tetapi boleh disedekahkan sunnah seperti infaq, shodaqah, wakaf, ddn sebagainya.

Semoga bermanfaat!

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

(Dijawab oleh Ustadz Very Setiyawan, Lc., S.Pd.I., M.H.)

#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419.

Baca juga:

×