ArtikelFiqih

Hukum Kurban

Hukum menyembelih hewan kurban menurut Jumhur atau mayoritas ulama dari kalangan Syafi’iyyah, Hanabilah, pendapat yang paling kuat di kalangan Malikiyyah, dan salah satu pendapat dari Imam Abu Yusuf Al-Hanafi adalah Sunnah Muakkad bagi mereka yang memiliki kelapangan rizki. Sedangkan bagi Imam Abu Hanifah, hukum kurban adalah Wajib bagi yang mampu.

Dari cakupan pelaksanaan dalam menunaikan ibadah ini, hukum Sunnah di sini terbagi menjadi 2:
1. Sunnah ‘Ainiyyah yaitu sunnah yang dilakukan oleh setiap orang yang mampu.
2. Sunnah Kifaiyah yaitu sunnah yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki tanggung jawab dalam sebuah keluarga dengen menyembelih 1 atau 2 ekor untuk semua keluarga yang ada di rumah.

Khusus bagi Nabi Muhammad SAW, ibadah yang disyariatkan pada tahun ke-2 Hijriyah ini hukumnya adalah Wajib. Sebagaimana ibadah-ibadah sunnah lainnya bagi umat, sedangkan bagi Nabi Muhammad adalah wajib, seperti puasa dan sholat sunnah lainnya. (Referensi: Fajar & Fauzi. 2018. Panduan Kurban. Dompet Dhuafa)

Semoga Allah memudahkan kita melaksanakan amalan-amalan shalih di 10 awal bulan Dzulhijjah.

26 Dzulqaidah 1444 H / 15 Juni 2023 (AFQ)

Baca juga:

×