ArtikelKonsultasi

Hukum Divaksin dengan AstraZeneca

Hukum Divaksin dengan AstraZeneca

Assalamu’alaikum. Ustadz, saya mau bertanya.

Apa yang harus diperbuat setelah mengetahui vaksin AztraZeneca itu haram? Sedangkan, ada yang sudah terlanjur divaksin 1 kali menggunakan vaksin merk itu. Kalau di Indonesia kan tidak ada pilihan. Dan, mana yang lebih baik, apakah mengikuti kata pihak yang memberi vaksin atau tidak? Mohon penjelasannya.

Syukron, Ustadz.

Salam, Fulanah

JAWAB:

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokaatuh.

Terimakasih atas pertanyaannya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 14 tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin AstraZeneca.

Meski memiliki kandungan haram, namun dalam fatwa tersebut dijelaskan penggunaan vaksin produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan atau mubah.

Kebolehan penggunaan vaksin tersebut dengan beberapa syarat:

  1. Ada kondisi kebutuhan yang mendesak atau hajah syar’iyyah yang menduduki kondisi darurat syar’i.
  2. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.
  3. Ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci masih tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.
  4. Vaksin AstraZeneca sudah memiliki jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah.
  5. Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.

Demikian atas pertanyaan yang disampaikan.

Wallâhu a’lam bish-showâb.

Salam!

[Dijawab oleh: Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim]

#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHK News]

Baca juga:

×